Penyidik Kejati Banten menyita salah satu rumah tersangka kasus dugaa korupsi pajak bermotor. (Ist)

Kriminal

Syukurin! Kejati Banten Bikin Miskin 3 Tersangka Korupsi Pajak Motor, Lakukan Penyitaan Aset

Jumat 29 Jul 2022, 08:55 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyita aset tiga tersangka kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor oleh pegawai UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Tahun 2021 dan Tahun 2022.

Penyitaan dilakukan untuk menutupi kerugian keuangan negara dari kasus korupsi yang terjadi Juni 2021 hingga Februari 2022 tersebut. 

Aset ketiga tersangka yang disita tersebut milik Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, staf Samsat Kelapa Dua Ahmad Priyo dan pihak swasta Budiono. 

Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, aset milik Zulfikar yang disita berupa dua bidang tanah dan bangunan di Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Luasnya 65 meter persegi dan 79 meter persegi.

"Ada dua bidang tanah yang disita dari tersangka Z (Zulfikar-red)," ungkap Ivan kepada wartawan, Kamis (28/7/2022) malam. 

Kemudian, satu aset bidang tanah dan bangunan dengan luas 85 meter persegi milik Ahmad Priyo. Lokasinya berada di Lekong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. 

"Aset milik AP (Ahmad Priyo-red) ada di Lekong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan," ungkap Ivan. 

Terakhir aset milik Budiono yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 60 meter persegi. Lokasinya ada  di Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. 

Terkait perkara, Ivan mengatakan penyidikan kasus tersebut bergulir di Kejati Banten. Saat ini penyidik tengah menyusun berkas perkara terhadap keempat tersangka. 

"Saat ini masih dalam tahapan penyusunan berkas perkara. Secepatnya kita selesaikan (penyusunan berkas perkara-red) karena kita sudah menahan empat orang tersangka," kata Ivan. 

Ivan mengatakan perkara tersebut tidak lama lagi akan dilimpahkan kepada jaksa peneliti Kejati Banten atau ditahapsatukan. "Kita akan limpahkan ke jaksa peneliti secepatnya karena kita menahan orang itu punya batas waktu," ungkapnya. 

Ivan mengatakan jumlah kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Banten dari kasus tersebut mencapai Rp10 miliar lebih. Hasil audit kerugian negara tersebut telah diterima penyidik Kejati Banten. 

"Kerugian negaranya ternyata Rp10,6 miliar berdasarkan audit Inspektorat," kata Ivan. 

Sebelumnya kerugian awal dalam kasus tersebut mencapai Rp6 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan pengakuan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka, Kasi Penagihan dan Penyetoran Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua.

Kemudian, Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat. "Sebelumnya enam miliar kerugian negaranya," kata Ivan. 

Ivan menjelaskan adanya penambahan kerugian negara tersebut tidak lepas dari temuan penyidik bersama tim auditor mengenai manipulasi data pajak.  Manipulasi data pajak tersebut diketahui setelah penyidik melakukan inventarisir terhadap data kendaraan baru. 

"Saat kami dalami dan inventarisir memang rata-rata untuk transaksi nyang menggunakan modus BBN 1 (kendaraan baru-red) ke BNN 2 (kendaraan lama/balik nama-red) adalah sebagian besar mobil-mobil yang kewajiban pajak lumayan lah (besar nilainya-red)," ungkap Ivan. (haryono)

Tags:
Kejari Bantenpenyitaan asetkorupsi pajak motorSamsat Kelapa Dua

Administrator

Reporter

Administrator

Editor