Ilustrasi tawuran remaja. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Kriminal

Satu Orang Tewas Dalam Aksi Tawuran di Cipondoh, Tiga Pelaku Ditangkap Dua Lainnya Masih Buron

Jumat 29 Jul 2022, 16:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Polisi berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dalam aksi tawuran yang terjadi di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Aksi tawuran tersebut pecah pada Sabtu (23/7/2022).

Adapun pelaku yang berhasil ditangkp dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran itu berinisial R, DAA, dan AA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa masih ada dua pelaku yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kemudian ada 2 orang yang telah ditetapkan oleh penyidik satreskrim polres Tangerang Kota sebagai DPO, kita sudah mengetahui identitasnya dan masih dalam pencarian anggota kita dilapangan," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Adapun kedua tersangka pengeroyokan dalam aksi tawuran tersebut berinisial S alias Kebo dan BU. Kedua tersangka itu memiliki peran yang mengajak dan ikut serta dalam aksi tawuran tersebut.

Sebelumnya, Satu pemuda berinisial RH (24) tewas usai dikeroyok saat terlibat tawuran dikawasan Cipondoh Indah, Cipondoh, Kota Tangerang tepatnya di depan ruko pempek Acong.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kejadian tawuran yang meregang nyawa seseorang itu terjadi pada Sabtu (23/7/2022).

"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (aksi tawuran)," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Polisi berhasil mengamankan serta menetapkan sebagai tiga tersangka kasus pengeroyokan tersebut. Adapun ketiga tersangka itu yakni berinisial R, DAA, dan AA.

Kemudian, Zulpan menjelaskan, ihwal terjadinya tawuran hingga pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang tewas. Awalnya, RH tengah bersama dengan temannya tengah berkeliling mengenakan sepeda motor.

Tak lama kemudian, tepat di depan ruko Pempek Acong dikawasan Cipondoh, Tangerang Kota. Tetiba komplotan pelaku langsung menyerang RH dan teman-temannya.

"Korban bersama teman-temannya berkumpul dan berjalan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di depan pempek Acong ruko Blok C no 52. Kelompok korban bertemu dengan kelompok pelaku, lalu korban bersama temannya melakukan aksi tawuran," kata Zulpan.

Korban mengalami 4 luka terbuka pada bagian punggung usai terkan sabetan celurit dari pelaku.

Polisi berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha Jupiter, pakaian korban, dan satu buah celurit berukuran besar.

Aksi tawuran tersebut dipicu karena adanya saling ejek di media sosial. Atas perlakuannya, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancamam pidana paling lama 12 tahun penjara. (Zendy)

Tags:
satu orangtewasDalam AksiTawurandi Cipondohtiga-pelakuditangkapDua LainnyaMasih Buron

Reporter

Administrator

Editor