JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Warga Penjaringan, Jakarta Utara kembali menggeruduk kantor Wali Kota Jakarta Utara. Mereka minta pemerintah tegas menindak adanya pelanggaran ruang terbuka hijau (RTH) di lingkungannya.
""Kami mendesak Pemprov DKI Jakarta membongkar pabrik PT BMKU di Kamal Muara, Penjarangan Jakarta Utara bukan cuma di segel," terang Koordinator Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB), Dulamin Zigo, Jumat (29/7/2022).
Menurutnya, sesuai dengan zonasi tata ruang yang ada bahwa keberadaan industri komersil dilarang berdiri di lokasi ruang terbuka hijau.
Tah hanya itu, warga juga menyoroti dugaan hasil pinjaman triliunan rupiah dari salah satu bank nasional dengan proses yang bermasalah.
"Nampak bermasalah itu duit triliunan rupiah yang diberikan oleh perbankan kepada perusahaan, mengingat jumlah pinjaman yang diterima cukup besar. Karenanya, kami menduga kuat proses kreditnya bermasalah," ujarnya .
Pihaknya mendapat sejumlah data bahwa surat tanah yang di agunkan berupa surat tanah sawah sporadik yang hanya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kisaran Rp 20 ribu - Rp40 ribu.
Oleh karenanya, hasil kajian BRMB bahwa nampak keanehan dengan NJOP sekecil itu bisa mendapatkan kredit triliunan rupiah.
Pihaknya, mengaku akan melaporkan dugaan perbuatan curang yang merugikan negara tersebut kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti KPK, Kejaksaan Agung dan Polri guna mengusut tuntas kasus layaknya pembobolan uang triliunan di bank dengan modus pinjaman kredit.
"Kami juga akan laporkan secepatnya dugaan kasus pembobolan uang trilunan di bank dengan modus pinjaman kredit ini," tandas Zhigo.
Sebelumnya, demo serupa juga dilakukan warga di kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Mereka meminta adanya dugaan berbagai pelanggaran, seperti ruang terbuka hijau (RTH) oleh PT BMKU di proses.
Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan tidak kunjung ditindak lanjuti. Warga yang tergabung dalam Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB), menyebut bukan kali pertama unjuk rasa. (deny)