JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar (LPS) resmi mengundurkan diri dari kursi kepemimpinan komisi antirasuah.
Hal tersebut juga telah diperkuat dengan terbitnya surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tertanggal hari Senin (11/7/2022).
Dengan hengkangnya Lili, kursi kepeminpinan di KPK pun menjadi berkurang. Lantas, siapa yang bakal menduduki kursi jabatan bekas Waki Ketuq Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dikemudian hari?
Menurut Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, terkait siapa sosok yang akan menggantikan Lili Pintauli menjadi komisioner di KPK, sejatinya telah diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, yang menyebut Presiden akan menyampaikan nama pengganti bagi Lili.
"Ada di dalam Undang-Undang, Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 silakan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama-nama," kata Tumpak kepada wartawan di kantornya, Senin (11/7/2022).
Merujuk UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, bahwa akan ada lima nama yang akan diajukan oleh Presiden Jokowi sebagai pengganti Lili Pintauli di Komisioner KPK. Lima nama tersebut merupakan orang-orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK, namun tak lolos di tahap akhir.
"Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR," ucap dia.
Adapun lima nama orang yang pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK dan gagal terpilih di tahap akhir, yakni I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, serta Roby Arya Brata.
"Dewas KPK tidak bisa ikut campur dalam pencarian sosok pengganti Ibu LPS," ujarnya.
"Nantinya, nama-nama yang diajukan oleh Presiden Jokowi tersebut akan disaring kembali oleh DPR," sambung Tumpak.
Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK sepakat untuk tak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar. Pasalnya, Lili resmi mengundurkan diri dari kursi pimpinan KPK dengan cara mengajukan surat kepada Presiden Jokowi.
Dengan disetujuinya Keppres tersebut, maka sidang pelanggaran etik itu pun dinyatakan gugur.
"Maka terperiksa tidak lagi berstatus insan KPK yang merupakan subjek hukum (etik)," kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (11/7/2022).
Tumpak melanjutkan, dari amar putusan Keppres itu, Lili tak hanya diberhentikan sebagai pimpinan, namu juga sebagai anggota komisi antirasuah.
Menurut Tumpak, berdasarkan surat yang diajukan oleh Lili kepada Presiden Jokowi, diketahui Lili mengajukan pengunduran diri sejak akhir Juni 2022.
"Suratnya saya lihat tertanggal 30 juni 2022 ditujukan kepada Presiden,” ujar dia.
Sementara itu, Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan, Jokowi telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar. Selain itu, Jokowi juga telah menyetujui mundurnya bekas Wakil Ketua LPSK itu
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan, Senin (11/7/2022)
Faldo menyebutkan, penerbitan Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK. (Adam).