JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih menjadi perbincangan publik hingga saat ini.
Hal ini akibat kasus dugaan penyelewengan dana umat yang telah dikumpulkan dari masyarakat.
Kabar tersebut pertama kali mencuat ke publik, berkat laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022.
Bahkan, mantan Presiden ACT Ahyudin ditengarai mendapat upah sebanyak Rp250 juta dalam satu bulan.
Berikut Poskota telah merangkum tiga dugaan penyelewengan dana ACT menurut pihak kepolisian, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selengkapnya, yuk simak informasi di bawah ini.
1. Diubah menjadi bisnis
PPATK menemukan adanya transaksi senilai Rp30 miliar yang melibatkan sebuah perusahaan dengan ACT.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, terkait dana donasi yang dikumpulkan tak langsung disalurkan ke penerima.
Mereka memilih mengelola dari bisnis ke bisnis, guna meraup untung yang lebih besar.
2. Disalurkan ke Al Qaeda
Aliran dana ACT sampai ke anggota kelompok teroris Al-Qaeda, lho.
Dugaan itu berdasarkan hasil kajian dan database dari PPATK.
Ivan menjelaskan, aliran uang kemungkinan diterima oleh anggotaAl-Qaeda yang pernah ditangkap pihak keamanan Turki.
“Yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al-Qaeda,” jelas Ivan dalam konferensi pers di kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Terkait hal ini, pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut, karena aliran itu berasa dari salah satu pegawai ACT.
PPAK juga akan mendalami apa motif dibalik pemberian dana tersebut,
Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar telah lebih dulu membantah isu atas kelompok teroris Al-Qaeda.
“Kami tidak pernah berurusan dengan teroris,” tutur Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
3. Memotong donasi 10-20 persen
Berdasarkan penyelidikan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, ACT memotong dana donasi 10-20 persen.
“Langsung dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebesar 10-20 persen (Rp 6-12 miliar) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan dalam keterangannya resminya, Sabtu (9/7/2022).
Kepolisian tengah melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi.
Adapun pasal dipakai dalam proses penyelidikan yaitu Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(*)