SERANG, POSKOTA.CO.ID – Barang hasil curian belum sempat terjual barang, dua pembobol rumah warga berhasil ditangkap personil Satreskrim Polresta Serang, di rumahnya masing-masing Kecamatan Ciomas dan Padarincang, Kabupaten Serang, Selasa (5/7/2022).
Tersangka JM dan KI sebelumnya membobol rumah warga di Kampung Bojot Kadu, Kecamatan Curug Kota Serang pada Rabu (22/6/2022). Dari rumah warga ini, kedua pelaku membawa kabur motor Honda Beat serta 2 unit handphone.
"Barang bukti motor dan handphone hasil curian belum sempat terjual dan sudah diamankan petugas Satreskrim," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto melalui Kasihumas Polresta Serang AKP Iwan Sumantri.
Menurut Iwan, kedua tersangka biasa beroperasi pada dini hari. Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yaitu masuk melalui jendela setelah merusak menggunakan obeng pada saat penghuni rumah tidur.
"Modus operandinya masuk lewat jendela, kemudian keluar melalui pintu sambil membawa barang-barang hasil curian," terang Kasihumas.
"Untuk kedua pelaku JM dan KI dijerat dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," tambahnya.
Lebih lanjut Iwan Sumantri menjelaskan jika penangkapan dua pelaku merupakan bagian dari Operasi Jaran Maung 2022 yang tujuannya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Serang.
"Operasi ini terfokus penanggulangan kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Kami berharap operasi ini dapat menekan angka pencurian," jelas Iwan Sumantri. (haryono)