Tagar JanganPercayaACT trending di Twitter. (Dok. ACT)

Kriminal

Sebelum Dugaan Penyelewengan Dana Donasi Mencuat, ACT Juga Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Penipuan

Selasa 05 Jul 2022, 18:12 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aksi Cepat Tanggap (ACT), belakangan ini menjadi pergunjungan di masyarakat.

Pasalnya, ACT diduga melakukan penyelewengan dana donasi yang didapat untuk kepentingan petinggi LSM tersebut.

Adapun dugaan penyelewengan dana donasi tersebut, makin membuat geger dengan dimuatnya sebuah laporan utama Majalah Tempo bertajuk 'Kantong Bocor Dana Umat' yang berdampak pada munculnya tagar #AksiCepatTilep serta #JanganPercayaACT yang kian ramai berterbaran di media sosial.

Namun, sebelum dugaan penyelewengan dana donasi mencuat dan menjadi topik yang ramai diperbincangkan, rupanya LSM yang dipimpin oleh Ibnu Khajar tersebut juga pernah dipolisikan.

ACT juga pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian. Andi mengatakan, bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap ACT dalam pelaporan tersebut.

"Klarifikasi sudah (kepada Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks petinggi ACT, Ahyudin)," kata Andi kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Dia membeberkan, laporan yang dilayangkan kepada ACT pada tahun 2021 lalu itu juga telah teregistrasi dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

Andi mengungkapkan, adapun pihak terlapor dalam kasus tersebut, yakni Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks petinggi ACT Ahyudin. "Namun, pelapornya bukan donatur, PT Hydro," terang dia.

Andi menjelaskan, bahwa saat ini pihak Bareskrim masih meyelidiki laporan terkait kasus dugaan penipuan atau keterangan palsu akta autentik itu.

"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik (378 atau 266 KUHAP). Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," ujar dia.

Klarifikasi ACT

Usai ramai menjadi perbincangan publik, ACT pun angkat suara, Presiden ACT, Ibnu Khajar mengaku bahwa lembaganya memang mengambil sebanyak 13,7 persen uang hasil donasi yang terkumpul untuk membayar operasional gaji pegawai.

Ibnu juga mengatakan, bahwa praktik tersebut (pengambilan uang donasi untuk gaji pegawai) telah dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021.

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021, rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam jumpa pers, Senin (4/7/2022).

"Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," sambung dia.

Namun kendati demikian, dia pun menyadari bahwa ada masyarakat yang tidak senang atas polemik terkait pemotongan dana donasi ini. Karenanya, atas nama ACT dia pun meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat, khususnya mereka yang kerap kali menjadi donatur kemanusiaan.

"Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat. Mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini," ucap Ibnu.

Lebih jauh, dia menjelaskan soal kelembagaan ACT. Menurutnya, ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos), dab bukan merupakab lembaga amil zakat.

"ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 lebih negara supaya ini menjadi kebanggaan bangsa ini. Memiliki entitas sumber daya mewakili bangsa ini mendistribusikan bantuan ke banyak negara," katanya.

"Aksi Cepat Tanggap menjadi penyalur bantuan kebaikan dermawan, sebagai lembaga kemanusiaan yang dipercayai masyarakat melalui program kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan juga emergency. Ini perlu kami sampaikan di awal," jelas dia. (Adam).
 

Tags:
Dugaan Penyelewengan Dana DonasiactPernah Dilaporkan ke BareskrimDugaan Penipuan

Reporter

Administrator

Editor