Empat orang tersangka penyalah gunaan narkoba, salah satu tersangkanya adalah DJ Joice. (Foto : poskota/zendy)

Seleb

Saat Ditangkap Polisi, DJ Joice Sedang Pesta Narkoba di Kamar Kosnya di Kawasan Kemang

Selasa 28 Jun 2022, 17:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Disk Jokey (DJ) bernama Anisa Choerunnisa alias DJ Joice ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan Psikotropika. Joice ditangkap Senin (27/6/2022) sore di kamar kosnya di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan.

DJ Joice ditangkap polisi di kamar kosnya bersama tiga rekannya berinisial IS, FE, dan NU. Para tersangka saat ditangkap sedang pesta narkoba di kamar kosnya, di kawasan Kemang, Jaksel.

"(Ditangkap) Mereka pada saat menggunakan make narkoba," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2022).

Kemudian, dalam upaya penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di kamar yang menjadi lokasi pesta narkoba itu.

Alhasil polisi berhasil mendapat sejumlah barang bukti diantaranya, alat hisap bong atau sabu, barbuk narkotika jenis sabu, dua plastik klip kecil berisikan sabu, barbuk psikptropika.

"Selanjutnya oleh tim dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dilakukan pendalaman bahwa empat orang tsb adalah seorang pengguna atau penyalahgunaan narkotika," tutup Wakasat Narkoba.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap seorang Disk Jokey (DJ) sekaligus mantan model majalah dewasa berinisal J terkait kasus penyalah gunaan narkoba. J ditangkap kemarin, Selasa (27/6/2022).

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKP Billy Gustiano Barman mengatakan Disk Jokey (DJ) berinisal J alias Anisa Choerunnisa bersama dengan tiga temannya di kamar kos yang berada di kawasan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Berawal dari laporan masyarakat yang diterima dari tim opsnal unit satu satresnarkoba Jakarta Selatan dilakukan penyelidikan dan pendalaman berdasar informasi masyarakat. Kemudian tim opsnal meluncur ke tkp yang berada di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," kata Billy saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).

Adapun ketiga tersangka lainnya selain Anisa Choerunnisa alias J diantaranya berinisial, IS, NU dan FE.

Kemudian, kata Billy, saat melakukan penangkapan polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti jenis narkoba di kamar kos tersebut. "Setelah digeledah ada barbuk narkotika," ucap Billy.

Dari keempat tersangka tersebut polisi mengenakan pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (Zendy)

Tags:
ditangkap-polisiDJ JoicePesta NarkobaKamar KosnyaKawasan Kemang

Reporter

Administrator

Editor