JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Timur mencocok seorang preman pelaku penyerangan terhadap pemukiman warga Rawa Bunga di Jalan Kemuning Bendungan, Jatinegara, Jakarta Timur atas nama Suardi.
Diketahui, Suardi merupakan preman dari kawasan lokalisasi Gunung Antang yang menggunakan senjata api rakitan (revolver) pada saat aksi penyerangan tersebut berlangsung. Adapun senjata itu, diakuinya didapat dari hasil membeli secara online di salah satu marketplace yang ada di Tanah air.
Mengenai hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, pihaknya bakal mendalami terlebih dahulu pengakuan pelaku sebelum menelusuri pihak penjual senjata rakitan tersebut di marketplace.
"(Pelaku beli senjata di Shopee?) Ya, pengakuannya begitu. Namun, tentunya akan kita dalami terlebih dahulu, karena kan itu baru pengakuan dari dia saja," kata Ahsanul saat dihubungi Poskota, Minggu 9 Juni 2022.
Perwira menengah Polri itu melanjutkan, dalam hal ini pihaknya tak ingin gegabah dan mudah percaya dengan pengakuan dari pelaku ihwal senjata yang didapatnya.
"(Penjual senjata di Shopee akan ditindak?) Kita dalami dulu," ujar dia.
"Pada intinya kita akan dalami dulu benar atau tidaknya dia dapat senjata itu dari mana, soalnya kan ini baru berdasarkan pengakuan dia saja," sambung Ahsanul.
Mantan Kasat Resnarkona Polres Metro Jakarta Utara itu menambahkan, dalam melancarkan aksi penyerangan dini hari itu, Suardi tidak beraksi sendirian, melainkan dibantu oleh 'partner in crime-nya' yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku ini dibantu oleh dua rekannya sesama preman lokalisasi Gunung Antang atas inisial ARS dan HD yang kini masih dalam pengejaran Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," papar dia.
Ahsanul berucap, atas perbuatannya tersebut, kini pihaknya telah menetapkan Suardi sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Tersangka kami persangkakan dengan Pasal 170 KUHAP tentang Pengeroyokan, kemudian Pasal 351 KUHAP tentang Penganiayaan, dan atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana Pasal pengeroyokan 5 tahun penjara, dan kepemilikan senjata api selama 20 tahun kurungan penjara," tukas Ahsanul.
Sebelumnya, insiden penyerangan yang diduga dilakukan oleh sekelompok preman lokalisasi Gunung Antang terhadap pemukiman warga di Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur terjadi pada Minggu-Senin pekan lalu.
Akibat insiden penyerangan tersebut, empat orang pemuda berinisial RH, SI, SP, dan RK pun menjadi korban kebrutalan kelompok preman tersebut.
Disebut-sebut, aksi penyerangan itu dilatari atas adanya rasa dendam para kelompok preman yang tak terima salah satu rekanya dituduh sebagai pelaku pencurian kotak amal di salah satu Masjid yang ada di lokasi.
Ssbagai informasi lanjutan, sebuah video yang menampilkan aksi penyerangan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan preman dari kawasan lokalisasi Gunung Antang terhadap sejumlah warga Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara viral di media sosial.
Dalam video viral yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @lensa_berita_jakarta itu, empat orang pemuda Rawa Bunga menjadi korban kebrutalan para kelompok preman. Dalam unggahan tersebut pula, disebutkan bahwa peristiwa tersebu terjadi antara hari Minggu (12/6/2022) hingga Senin (13/6/2022) sekitar pukul 02.10 WIB dini hari.
"Tiba-tiba datang segerombol preman dari arah lokalisasi prostitusi Gunung Antang, Jakarta Timur, menyatroni warga yang tengah membeli nasi uduk," tulis keterangan unggahan tersebut, dikutip Poskota.co.id, Kamis (16/6/2022).
Masih berdasarkan keterangan akun Instagram @lensa_berita_jakarta, dikatakan bahwa para terduga pelaku melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam berupa golok. (adam)