JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penceramah dadakan, Sugi Nur Rahardja atau akrab disapa Gus Nur, melontarkan ujaran yang dinilai sudah kelewatan. Ia melaknat pemerintahan Presiden Joko Widodo dan menyumpahinya agar binasa layaknya Firaun di era Nabi Musa AS.
Gus Nur mengatakan hal itu lewat Channel Youtube GUS NUR 23 OFFICIAL yang berjudul "TARIF BOROBUDUR NAIK & HONORER DIHAPUS-PANAS DUIT-RAKYAT TERUS YANG DIJADIKAN KORBAN, kemarin (7/6/2022).
Gus Nur terlihat geram dengan wacana pemerintah yang hendak menghapus tenaga honorer di pemerintahan pada 2023 mendatang. Ia menolak tegas kebijakan tersebut karena dinilai merugikan masyarakat.
“Saya berdoa mudahan-mudahan rezim laknatullah ini segera berakhir, gitu ya, segera tenggelam sebagaimana Firaun yang ditenggelamkan oleh Allah ke dasar lautan,” ujar Gus Nur.
Kata Gus Nur, para tenaga honorer yang selama ini bekerja di pemerintahan terkesan digusur paksa dengan rencana kebijakan tersebut. Padahal, kata dia, tenaga honorer selama ini sudah mati-matian bekerja dan mengabdi untuk negara.
Tenaga honorer yang seharusnya diapresiasi, kata Gus Nur, justru diperlakukan sewenang-wenang dengan kebijakan pemerintah.
“Orang sudah cape-cape kerja, bertahun-tahun, apalagi yang golongan dua yang sudah bekerja 10 tahun 18 tahun itu seharusnya sudah setara dengan ASN itu enggak boleh dihapus,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Rakyat itu sudah mengabdi pada pekerjaanya. Dia tidak henti-hentinya berdoa agar suatu saat diangkat menjadi PNS, Gaji Rp300 perbulan dia jalani tapi kita dengar kabar bahwa pegawai honorer akan dihapus. Saya pribadi nggak kaget, ini kebijakan yang sama sekali tidak pro rakyat,” katanya memungkasi.
Sebagai informasi, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer di pemerintahan pada 2023 mendatang. Namun, pemerintah tetap akan memberdayakan pegawai seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan melalui tenaga alih daya (outsourcing), dengan gaji tak kurang dari Upah Minimum Regional (UMR).
Peraturan yang bakal berlaku paling lambat 28 November 2023 ini mengikuti Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.(*)
Bagi pembaca yang ingin menonton video Gus Nur di atas bisa tonton di sini.