JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan warga Jakarta Selatan jalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu pada Jumat (27/5).
Mereka di meja hijaukan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan, warga tersebut menjalani sidang tipiring di meja hijau karena melanggar ketertiban umum.
Terdapat 39 pelanggar Perda, 14 di antaranya melakukan pelanggaran terkait perizinan bangunan.
"Perizinan bangunan termasuk izin kos-kosan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 36 Ayat 3 ada 14 pelanggaran," kata Ujang melalui keterangan tertulis, Jumat (27/5/2022).
Selanjutnya, ada masing-masing lima pelanggaran terkait peredaran minuman keras, penggunaan fasilitas umum, dan usaha yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
"Berkunjung dan bertamu lebih dari 1x24 jam sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 57 Ayat 1 ada 2 pelanggaran, membuang sampah di Jalan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 21 Ayat 13 ada 1 pelanggaran," ucapnya
"Usaha pemotongan hewan ternak sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 30 Ayat 1 ada 2 pelanggaran, perparkiran liar sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 11 Ayat 2 ada 3 pelanggaran," sambung Ujang.
Masing-masingnya ada 1 pelanggaran, yakni praktek pengobatan tanpa izin pelanggaran dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Lebih lanjut, Ujang mengatakan sebanyak 32 dari 39 pelanggar ketertiban umum menghadiri persidangan yustisi di PN Jakarta Selatan.
Sementara tujuh pelanggar lainnya tidak hadir sehingga mendapat putusan verstek.
"Total denda yang disetorkan dari sidang yustisi yang digelar di PN Jakarta selatan sebesar Rp79 juta. Ditambah biaya persidangan Rp78 ribu," kata dia. (CR07)