(3) Penetapan, 2 (dua) kali masa G secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung sejak terpilihnya Pengurus RT atau Pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur ini. (deny)
Hore! Masa Jabatan Ketua RT/ RW di DKI Kini 5 Tahun, DPRD: Perjuangan Kami Tidak Sia-sia
Rabu 18 Mei 2022, 22:39 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait