Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. (Ihsan Fahmi).

Bekasi

Siap-siap! PLT Wali Kota Bekasi Siapkan Sanksi Bagi ASN Nakal Tak Masuk Kerja Pasca Libur Cuti Lebaran

Kamis 05 Mei 2022, 10:42 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto merespon adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak dapat mentaati aturan apabila terlambat atau bolos kerja hari pertama setelah cuti bersama Idul Fitri Tahun 2022.

Mengetahui hal itu, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi harus siap dengan sanksi yang telah ditetapkan apabila melanggar aturan batas libur cuti tersebut.

"Kalau menurut saya sanksi nya sudah diatur , kita tunggu aja sanksinya," ujar Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kamis (5/5/2022).

Kendati demikian terdapat beberapa kedinasan yang masih tetap bekerja melalukan pengamanan dan pengawasan terhadap kelancaran arus mudik lebaran tahun ini.

"Iya, di luar itu dinas kesehatan, perhubungan, satpol pp, pemadam, PU, BPBD saya kira itulah yang mengikis simplifikasi terkait dengan menyiapkan sampai H sampai tanggal 9, saya kira mereka tetap harus stand by, puskesmas, tapi diluar itu kita bisa beri kesempatan untuk cuti," ungkapnya.

Bagi empat dinas tersebut menurutnya telah mendapatkan kelonggaran dengan diberikan hak cuti oleh pemerintah pusat, namun dalam penerapannya masih harus bertugas di masa libur hari raya idul Fitri 

"Tapi tentunya tidak bagi para petugas yang bertugas ada simplikasinya terkait dengan arus mudik, jadi pemerintah akan memberikan kesempatan yang kemarin tidak mudik, tapi mereka mendapatkan tugas kalau mereka ingin cuti kita persilahkan," paparnya.

Lebih lanjut terhadap sanksi keterlambatan masuk kerja setelah melakukan cuti bersama Idul Fitri, dikatakannya tidak ada sanksi pemecatan.

"Tidak sampai lah, kita lihat ketentuan," tandasnya. (Ihsan Fahmi).

Tags:
siap-siapPlt Wali KotaBekasiSiapkan SanksiBagi ASN NakalTak Masuk KerjaPasca LiburCuti lebaran

Administrator

Reporter

Administrator

Editor