Sergey Taraskin

Internasional

Presiden Uni Soviet Dijebloskan Pengadilan Rusia ke Penjara

Kamis 05 Mei 2022, 21:30 WIB

RUSIA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Uni Soviet Sergey Taraskin dijatuhi vonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Moskow.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu (4/5/2022) seperti dikutip dari Russia Today.

Dia dituduh mendirikan organisasi ekstremis dan memproklamirkan diri sendiri sebagai Presiden Uni Soviet.

Sergey Taraskin menyerukan pada rakyat agar tidak mematuhi hukum Rusia dan memulihkan KGB.

Mantan dokter gigi itu menyebut pembubaran Uni Soviet ilegal.

Dia mengatakan secara de jure Uni Soviet masih ada.

Menurut Sergey Taraskin, konstitusi Federasi Rusia tidak memiliki kekuatan hukum dan harus diabaikan.

Untuk menegakan aturannya, dia mengeluarkan dekrit di media sosial yang memerintahkan pemulihan KGB.

Layanan pers pengadilan distrik Zelenogradskiy Moskow mengatakan pengadilan memutuskan Sergey Taraskin bersalah karena mendirikan perhimpunan publik, dianggap ekstremis, dan memvonisnya delapan tahun penjara di sebuah koloni hukuman.

Sergey Taraskin juga menyebut diri Tuan Semesta dan Dewa Api. Dia mendirikan Perhimpunan Kekuatan Slavik Russia (USSR) pada 2010.

Semua dia lakukan mulai tahun 2010 usai bsinsinya bangkrut dan pengadilan memutuskan klinik giginya diusir dari tempat sewaan.

Namun Sergey Taraskin mencoba mengajukan banding. Dalam surat banding dia tidak hanya menyatakan diri sebagai Presiden Sementara Uni Soviet tetapi juga kaisar dan panglima tertinggi Kekaisaran Rusia.

Belakangan, dia diduga berupaya mendeklarasikan Perang Dunia III melawan NATO. Menurut FSB, penerus KGB, pengikut Taraskin berkembang dan kini mencapai lebih 150 ribu. ***

Tags:

Reporter

Administrator

Editor