JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anak buah Menteri Pedagangan (Mendag) Muhammad Luthfi yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) alias korupsi minyak goreng.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengatakan, sebagai atasannya, Mendag Lutfi juga harus diperiksa. Menurut Rudi, Mendag Lutfi pasti mengetahui selak-beluk kebijakan yang diambil anak buahnya.
“Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun, dikutip Poskota.co.id dari dpr.go.id, Selasa (19/04/2022).
Politisi Partai NasDem ini mengatakan, kebijakan Kejagung sudah tepat. Meski begitu, ia tetap mendesak agar kasus ini diselidiki sampai tuntas.
Menurut Rudi, dengan diusutnya kasus ini dapat membuka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kementerian Perdagangan.
“Langkah Kejagung sudah tepat. Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” kata Rudi.
Sebelumnya, Rudi mengatakan, selama ini Komisi VI DPR RI kerap menanyakan ke Mendag Muhammad Lutfi hingga jajaran Dirjen Kemendag terkait kelangkaan minyak goreng.
“Namun Kemendag mengeklaim bahwa masalah kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha,” kata Rudi.
Kemudian, dengan adanya penetapan Dirjen Daglu Kemendag menjadi tersangka, kata Politisi Partai NasDem, ini membuktikan bahwa Dirjen Daglu ini yang telah membuat kisruh dengan mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng dan tidak memedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu? Langkah Kejagung saat ini sudah sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini. Karena jika mau tegas, pemain besar CPO dan minyak goreng ini paling di Indonesia ada 4 atau 5 perusahaan,” kata Rudi.
Jika mereka ikut aturan pemerintah dan tidak bermain seperti sekarang, kata Rudi, harga dan stok minyak goreng di Indonesia terkendali.
“Selama ini karena (perusahaan) main mata dengan Dirjen yang ditangkap ini, maka jajaran Kemendag dan pengusaha minyak goreng lupa urusan perut rakyat,” kata Rudi.
Lihat juga video “Waduh! Wakil Ketua KPK Diduga Ikut-ikutan Korupsi”. (youtube/poskota tv)
Diketahui, Kejagung resmi menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng, Selasa (19/04/2022).
Selain Indrasari, Kejagung juga menetepakan status tersangka terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim dengan inisial PT. (cr05)