Tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo Indra Kenz pakai baju tahanan Bareskrim Polri.(Ist.)

Kriminal

Pacar dan Ayah Indra Kenz Dijadwal Ulang Pemanggilannya, Rencananya Pekan Depan

Jumat 15 Apr 2022, 11:38 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Bareskrim Polri telah menetapkan pacar (VK), adik (NK), serta ayah (RP) dari Indra Kenz sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat aliran dana terkait kasus penipuan binary option atau Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan ketiganya akan melakukan pemeriksaan pekan depan.

"Untuk saudara RP dan VK itu dijadwalkan hari Senin 18 April sedangkan NK Rabu 20 April 2022," kata Gatot saat dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).

Kata Gatot, dirinya berharap ketiga tersangka itu bisa hadir sesuai dengan surat pemanggilan yang diberikan polisi. Jika, ketiga tersangka itu tidak hadir pekan depan kemungkinan besar polisi akan memberikan surat untuk membawa ketiganya.

"(Jika mangkir), pasti ada surat perintah membawa. Kami harapkan yang bersangkutan patuh untuk hadir," ucap Gatot.

Tersangka VK dan RP dipanggil pekan depan karena diketahui, kemarin, kuasa hukum dari keduanya mendatangi gedung Bareskrim guna mengajukan surat penundaan panggilan.

Ini berarti baik adik, pacar dan ayah Indra Kenz, dijadwal ulang pemanggilannya atau pemeriksaannya.Melihat keterangan di atas, berarti rencananya pekan depan.

Surat tersebut diajukan guna melakukan persiapan berupa barang bukti serta dokumen-dokumen untuk diserahkan kepada penyidik.

"Kita persiapkan dokumen terkait bahan apa saja yang dimintai keterangan oleh pihak penyidik. Saya sendiri khususnya sebagai kuasa hukum Vanessa juga sedang persiapkan bahan-bahan pembelaan untuk di bap nanti," kata Brian Praneda di Bareskrim Polri, Kamis (14/4)

Seharusnya ketiga tersangka dijadwalkan melakukan pemeriksaan dengan status tersangka pada Kamis (14/4/2022) kemarin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat orang tersangka penipuan serta penggelapan uang binary option atau Binomo, diantaranya Indra Kesuma alias Indra Kenz alias IK, Brian Edgar Nababan alias BEN, Fakar Suhartami Putra alias Fakarich, dan Wiky Mandara Nurhalim alias WMN.

Sehingga total tersangka penipuan dan penggelapan uang menjadi 7 orang tersangka.

Kemudian Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri melaporkan total hasil sitaan barang bukti tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai Rp55 miliar.

Ketiga tersangka VK, NK, dan RP nantinya akan dikenakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP. (Cr07)
 

Tags:
Pacar Indra KenzAyah Indra KenzDijadwal Ulang PemanggilannyaRencananya Pekan DepanIndra KenzPenipuan binary optionBinomo

Reporter

Administrator

Editor