Andry Rubiantara Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, usai menyerahkan kartu kepesertaan,(Ist)

Bekasi

Gandeng Anggota DPR, BPJamsostek Gelar Sosialisasi ke Kalangan Wirausahawan

Selasa 05 Apr 2022, 11:53 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Gelar Sosialisasi Bersama  Anggota DPR RI Komisi IX, Putih Sari,  Senin (4/4/2022).

Kegiatan ini berlangsung  di Gedung Serbaguna Perumahan Regensi Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung. Ibu Putih Sari Bersama dihadiri  Andry Rubiantara selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang .

Sosialisasi manfaat program BP Jamsostek diberikan kepada 200 peserta yang  berprofesi sebagai wirausahawan. 

Mereka langsung mendaftarkan dirinya sebagai peserta program BP Jamsostek kategori Bukan Penerima Upah (BPU) dengan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Hari ini kami melakukan Sosialisasi di daerah Kelurahan Wanasari, dalam rangka mensosialisasikan Program  Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat Pekerja yang ada di daerah tersebut, agar  lebih memahami mengenai Program BPJS Ketenagakerjaan, Manfaatnya, tatacara pendaftaran, pembayaran dan lainnya. Alhamdullilah hari ini, lebih kurang 200 wirausaha   terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Andry Rubiantara.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan  perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.

Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran. 

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.  

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta.

Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Adapun seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun.(*/tri)

Tags:
gandenganggota dprbpjamsostekGelar Sosialisasike Kalanganwirausahawan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor