JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Influencer sekaligus pilot, Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) binary option aplikasi trading Oxtrade, yang kerap dipromosikannya melalui akun media sosial.
Kapten Vincent, dilaporkan oleh seorang korban berinisial FF yang menyebut, bahwa influencer tersebut merupakan afiliator dari aplikasi trading itu.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan mengatakan, bahwa hingga saat ini Polda Metro telah menerima dua laporan terkait Kapten Vincent pada Senin (28/3/2022) dan Kamis (31/3/2022) lalu.
"Inti laporannya sama, terjadi dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi yang dialami korban dengan nilai yang berbeda. Pertama Rp. 10 juta dan kedua Rp 50. juta," kata Zulpan kepada wartawan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).
Zulpan menambahkan, Polda Metro Jaya selaku aparat penegak hukum yang menangani kasus pelaporan Kapten Vincent Raditya berjanji akan dengan cekatan dan profesional dalam menangani kasus ini.
"Penyidik sedang menjadwalkan pemanggilan pelapor, kemungkinan tanggal pemeriksaannya itu di Minggu depan," kata Zulpan.
Dia menjelaskan, bahwa kasus yang menyeret nama Kapten Vincent itu hingga sampai kini masih berada dalam tahap penyelidikan. Pun dengan pemanggilan terhadap pelapor, terang Zulpan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk memastikan adanya unsur pidana dalam pelaporan tersebut.
"Tentunya laporan sudah diterima polisi akan melakukan penyelidikan. Kemudian tentu akan memanggil dan memeriksa pelapor dulu dengan tentunya membawa bukti-bukti yang dimiliki pelapor terkait kerugian yang dialami atau pun penipuan, penggelapan, termasuk TPPU yang dilaporkan pelapor," papar perwira menengah Polri itu.
"Sebisa mungkin dijadwalkan secepat mungkin oleh penyidik. Kami polisi profesional akan memanggil secepat mungkin. Sekarang masih kami dalami dulu laporannya," ujarnya.
Sebelumnya, Kapten Vincent Raditya atau yang lebih dikenal dengan sapaan Kapten Vincent, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) binary option aplikasi trading Oxtrade yang kerap dipromosikannya melalui akun media sosial.
Dalam laporan tersebut, Kapten Vincent diduga menjadi afiliator dari aplikasi trading Oxtrade.
"Kami telah melaporkan atas nama saudara Federico Fandy dengan terlapor inisial VR. Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator aplikasi Oxtrade yang dipromosikan melalui medsosnya," kata Tim Kuasa hukumnya, Riswal Saputra di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).
Riswal mengatakan, kliennya itu telah merugi hingga puluhan juta rupiah usai mengikuti paparan materi edukasi dalam grup Telegram yang ditautkan Kapten Vincent melalui Instastory di akun Instagram pribadinya.
"Untuk kerugian yang klien kami alami puluhan juta. Dia mengikuti trading Oxtrade yang ditautkan di Instastory Kapten Vincent," ungkap Riswal.
Sedangkan Kuasa hukum lainnya, Irsan Gusfrianto, menyebut Kapten Vincent dalam menarik minat para korban, menggunakan modus operandi yang sama dengan apa yang dilakukan oleh Indra Kenz maupun Doni Salmanan yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus investasi bodong.
"Kedudukan terlapor (Kapten Vincent) ini sama persis seperti dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh Mabes Polri, cara kerjanya, cara jualannya, pamer hartanya sama persis," kata Irsan.
Adapun laporan yang tertuju kepada Kapten Vincent itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1665/III/20022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Maret 2022.
Selanjutnya, laporan itu akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kapten Vincent sendiri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan TPPU. Ia dijerat Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE.
Selain itu, influencer ini juga disangkakan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHAP jo Pasal 55 KUHAP. (Adam).