JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan proses pemeriksaan terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo mengatakan, bahwa Proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut semuanya dikontrol dan dilaporkan ke Mabes Polri.
"Dalam proses penyidikan Bareskrim melakukan quality control, qualiy assurance bahwa proses penyidikan harus betul-betul berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Dedy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Selanjutnya, kata Dedy, penyidik tidak akan main-main dalam melakukan pemeriksaan tersebut.
Karena menurutnya, jika pihaknya main-main dalam proses pemeriksaan akan di sanksi pidana.
"Tentunya penyidik tidak akan main-main. Kalau main-main sanksinya akan segitu jelas, bisa disidang kode etik, profesi maupun dipidana apabila terbukti pelanggaran pidana," lanjutnya.
Dedy mengatakan, saatbini Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Saat ini pihak Polda diketahui telah menetapkan 8 orang tersangka dan juga telah menyita beberapa barang bukti.
"Sudah berlangsung yang dari Polda Sumut sudah menetapkan beberapa tersangka dalam hal ini. Apabila ada bukti-bukti baru terkait masalah keterlibatan seseorang, tidak melihat profesinya, penyidik pasti melakukan tindakan tapi sesuai fakta hukum yang dimiliki," tandasnya. (cr07)