BANDUNG, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Tingg (PT) Bandung memvonis mati terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.
Diketahui, vonis tersebut diputuskan Hakim PT Bandung, pada sidang banding yang diajukan oleh Jaksa, Senin (4/4/2022).
“Menerima permitaan banding dari jaksa penuntun umum. Menghukum terdakwa oleh krena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Senin (4/4/2022)
Adapun putusan tersebut dijatuhkan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan.
Vonis hukuman PT Bandung tersebut sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahum 1983.
Selain itu, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Oleh karena itu, Herry Wirawan juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp300 juta lebih.
Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Dengan ini, putusan tersebut juga merubah putusan PN Bandung yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap para korban kejahatannya.
Sementara itu, sebelumnya, Terkait majelis hakim pada pengadilan Negeri Bandung selasa (15/2/2022) yang menghukum Herry Wirawan seumur hidup di penjara ini adalah putusan yang kurang menjawab problematika terkait perlindungan kekerasan seksual pada anak.
Padahal diharapkan majelis hakim dalam perkara ini berani memutus pelaku dengan hukuman mati.
"Secara perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada anak adalah perbuatan yang berulang kali, bahkan Tindak pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat," kata dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Rabu (16/2/2022). (Ibriza)