PRANCIS, POSKOTA.CO.ID – Jelang pemilu presiden Prancis yang akan diadakan pada April 2022, isu Islamofobia mulai bangkit. Peneliti juga menyebutkan bahwa Prancis diskriminatif dan rasis pada Muslim.
Hal ini ironis, sebab Prancis memiliki sekitar 5,7 juta umat Islam di negaranya, populasi Muslim terbesar di Eropa Barat. Namun, isu Islamofobia tetap subur di negara itu.
Dilansir dari Al Jazeera pada Senin (4/4/2022), menurut peneliti akademis, diskriminasi, kekerasan rasial, dan politik reaksioner terhadap masyarakat Muslim di Prancis telah mendorong banyak dari mereka bermigrasi.
Hal ini terjadi terutama pada mereka yang berpendidikan tinggi. Mereka pergi dari Prancis untuk mencari kesempatan kerja yang lebih baik dan kebebasan yang lebih.
Olivier Esteves, seorang profesor Studi Inggris di University of Lille dan seorang peneliti yang telah melakukan wawancara dengan 148 Muslim Prancis yang tinggal di luar negeri.
“Tentu saja, Islamofobia mempengaruhi mayoritas demokrasi barat, tetapi ini adalah pertanyaan tentang ruang lingkup, seberapa kuat permusuhan terhadap Muslim. Di Prancis, itu jauh melampaui negara lain,” kata Esteves terkait Islamofobia.
Penelitian itu mengungkap bahwa tujuan utama para emigran ini adalah Inggris, Uni Emirat Arab, Kanada, Maroko, dan Aljazair.
Dalam survei yang lebih luas yang melibatkan 1.074 responden, setidaknya 69 persen dari mereka yang diwawancarai mengatakan diskriminasi dan rasisme adalah faktor mereka meninggalkan Prancis.
Selain itu, 63 persen mengatakan mereka pergi untuk menjalani agama mereka dengan lebih damai, dan 40,5 persen menyebutkan alasan pekerjaan.
Ketika ditanya apakah mereka akan kembali ke Prancis, hanya 4,56 persen yang menjawab setuju, dan 44,7 persen mengatakan mereka tidak akan pernah kembali.
Esteves mengatakan bahwa orang-orang yang mengenakan tanda-tanda keagamaan yang terlihat, seperti janggut atau hijab (jilbab), seringkali tidak dapat mengakses pasar kerja di Prancis.
“Anda memiliki orang-orang yang sangat berpendidikan dengan gelar yang merasa bahwa satu-satunya pilihan mereka jika mereka ingin tetap di Prancis adalah bekerja di supermarket halal,” katanya.
“Jika kemusliman mereka tidak begitu terlihat, mereka mungkin bekerja untuk sebuah perusahaan besar tetapi sering merasa bahwa karir mereka diperlambat oleh identitas agama yang mereka rasakan,” tambahnya.
Peneliti National Centre for Scientific Research (CNRS), Julien Talpin mengatakan masa jabatan Presiden Emmanuel Macron merupakan masa suram bagi Muslim Prancis. Ini ditandai dengan penerapan undang-undang separatis pada tahun 2021.
Sementara, pemerintah mengklaim undang-undangnya dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis. Meski demikian, para kritikus mengatakan undang-undang itu secara tidak adil menargetkan komunitas Muslim dan membatasi kebebasan beragama.
“Kami melihat dengan jelas dalam debat Majelis Nasional bahwa targetnya adalah komunitas Muslim,” kata Talpin.
“Ada gagasan bahwa ada masalah besar-besaran separatisme dan komunitarianisme di masyarakat, yang harus dilawan oleh Prancis dengan hukum,” tambahnya.
Undang-undang separatisme dikenalkan pada awal tahun 2021. Pemicu terbuatnya undang-undang ini adalah pembunuhan mengerikan terhadap Samuel Paty pada Oktober 2021.
Seorang guru tersebut dipenggal kepalanya oleh seorang pengungsi Muslim Rusia berusia 18 tahun. Samuel Paty dipenggal usai menunjukkan kepada murid-muridnya kartun Charlie Hebdo yang menggambarkan Nabi Muhammad.
Sebagai informasi, undang-undang separatisme ini dinilai hanya spesifik pada komunitas Muslim yang berjumlah sekitar 5,7 juta orang di Prancis.
Secara singkat, undang-undang ini mengatur beberapa hal mulai dari ujaran kebencian dan separatisme, mengontrol organisasi amal, mengontrol finansial organisasi keagamaan, melarang symbol-simbol keagamaan tertentu, dan lain sebagainya.
Talpin mengatakan imbas dari Undang-undang itu adalah puluhan masjid yang terpaksa ditutup. Lalu, organisasi Collective Against Islamophobia in France (CCIF) ditutup, dan beberapa badan amal Muslim dibubarkan.
Serangkaian tindakan dan undang-undang Prancis telah berusaha untuk membatasi cara hidup Muslim dengan kedok memerangi terorisme dan islamisme
“Ada perbedaan yang jelas dalam retorika yang kita dengar setelah setiap serangan besar di Prancis keharusan bagi Islam untuk berorganisasi, untuk bersatu di belakang satu suara,” jelas Talpin.
Adapun Talpin menyebut bahwa Prancis berupaya untuk menciptakan “Islam di Prancis”, atau versi Islam yang sesuai dengan identitas Prancis. Dia juga menyebut ini bukanlah hal baru.
“Pada saat yang sama, ketika umat Islam mencoba untuk berorganisasi secara kolektif dan tanpa mengikuti langkah-langkah pemerintah, itu terlihat mencurigakan,” kata Talpin.
“Ini salah satu konsekuensi terbesar dari istilah Macron – munculnya stigmatisasi Islam dan komunitasnya di Prancis,” tambahnya.
Saat ini Prancis akan memasuki pemilu presiden pada putaran pertamanya di tanggal 10 April. Hingga sekarang, dikabarkan isu Islamofobia masih terdengar di kalangan politik Prancis.
Peneliti menyebut bahwa Prancis diskrimitatif dan rasis pada Muslim. Meskipun, Prancis memiliki populasi umat Islam terbanyak di Eropa Barat, dengan lebih dari 5,7 juta jiwa. (Firas)