PAKISTAN, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Agung Pakistan bersidang pada Senin (4/4/2022) menyusul kekacauan politik di Pakistan.
Mahkamah Agung mendengarkan argumen dan kemudian memutuskan apakah Perdana Menteri Imran Khan dan sekutu-sekutunya memiliki hak hukum untuk membubarkan parlemen dan menyelenggarakan pemilihan dini.
Pihak oposisi mempersoalkan langkah terbaru Imran Khan itu sebagai taktik untuk tetap menjabat sebagai Perdana Menteri.
Mereka menuduh mantan pemain kriket yang berubah menjadi pemimpin konservatif itu telah keliru mengelola ekonomi.
Sekutu Imran Khan dan Wakil Ketua Parlemen Pakistan, Qasim Suri, membubarkan parlemen pada hari Minggu.
Tujuannya menghindari mosi tidak percaya yang tampaknya akan mendongkel posisi Imran Khan.
Oposisi menyatakan Wakil Ketua Parlemen tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk membatalkan mosi tidak percaya.
Pembubaran parlemen menandai perkembangan terbaru dalam perselisihan yang meningkat antara Imran Khan dan oposisi yang kini didukung para pembelot dari partai Perdana Menteri sendiri, Tehreek e Insaf atau Partai Keadilan, dan mantan mitra koalisi, Gerakan Muttahida Quami, yang telah bergabung dengan barisan oposisi.
Oposisi menyatakan memiliki jumlah yang memadai untuk menggulingkan Khan di parlemen.
Menurut pengacara konstitusi Ali Zafar, keputusan paling signifikan yang akan diambil Mahkamah Agung adalah apakah Wakil Ketua Parlemen Qasim Suri memiliki kewenangan konstitusional untuk membatalkan mosi tidak percaya.
Dia mengatakan Mahkamah Agung harus memutuskan apakah lembaga itu memiliki wewenang untuk memutuskan masalah ini.
Partai Imran Khan menegaskan tindakan tersebut adalah hak istimewa dan tidak dapat dipersoalkan di pengadilan.
Pakar hukum ini menyebutkan jika pengadilan memutuskan tindakan Wakil Ketua Parlemen itu keluar jalur maka Parlemen akan bersidang kembali dan mengadakan mosi tidak percaya terhadap Imran Khan.
Jika pengadilan mendukung pembubaran parlemen maka Pakistan akan melangsungkan pemilihan dini. ***