JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka terkait kasus Binary Option Ilegal kali ini berbasis platform FBS. Senin (4/4/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Kedua tersangka berinisial WK alias Windi Kurnia Ogus dan DDA. Penangkapan tersebut mendasar pada laporan polisi nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT/EKSUS BARESKRIM tanggal 3 Februari 2022.
Adapun modus yang ditawarkan pelaku kepada korban adalah korban diiming-imingi trading dengan tidak adanya selisih antara harga jual beli komoditi.
"Modus kejahatan WK pada sosial media memposting promosi platform FBS dengan janji yang menggiurkan atau mengiming-imingkan yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero spret atau tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4).
Ramadhan menambahkan, aturan yang dikeluarkan Jakarta Future Exchange disebutkan setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksinya. Namun, option FBS spit yg terlalu tinggi sebesar 1,3 persen per transaksi.
Adapun peran Windi dalam kasus tersebut yakni sebagai promotor binary option FBS dan menampung uang dari nasabah yang ingin berinvestasi. Penyidik telah melakukan penyitaan satu unit handphone dan satu kartu ATM milik WK.
Selain itu, peran DDA adalah pemegang kendali atas kegiatan dari tesangka Windi dan perantara platform FBS yang ada di Rusia. “DDA berperan costumer support FBS ini yang mengendalikan kegiatan Windi Kurnia Ogus pemegang token dan perantara dengan FBS Rusia dengan barang bukti 4 unit komputer operasional costumer support FBS,” lanjutnya.
Kini, berkas perkara tersangka Windi sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 31 Maret 2022. “Sedangkan untuk tersangka DDA masih proses pemberkasan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan tiga orang, dua saksi pelapor dan satu saksi ahli ITE,” jelasnya.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni tindak pidana ITE, TPPU, dan pasal 378 KUHP terhadap aplikasi trading perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin. (CR-07)