TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang memastikan pihaknya akan mendampingi para korban kekerasan seksual khususnya pada anak dibawah umur.
Tentunya, untuk memulihkan mental para korban, pihak PPA membutuhkan bantuan dari beberapa pihak seperti dinas terkait dan orang terdekat di sekitar korban.
"Selama ini kita sudah melakukan kerjasama dengan DP3A dan LPKS untuk melakukan traumaheling kepada korban-korban kekerasan seksual itu," kata Kanit PPA Polresta Tangerang, IPTU Iwan Dewantoro, Senin (28/3).
Nantinya, setiap pihak memiliki peran masing-masing dalam mendampingi korban. Sehingga, korban tidak merasa trauma dan diharapkan dapat kembali beraktivitas seperti sediakala.
Iwan menyebutkan, sejak 2019 hingga 2022, pihaknya telah menanganin sebanyak 92 kasus kekerasan seksual.
Dimana, dari jumlah kasus tersebut beberapa dilakukan restorative justice, dikarenakan adanya permintaan dari pihak kedua keluarga korban maupun pelaku.
"Dalam kasus pelecehan dan pemerkosaan anak tidak semua disemua dikenakan pidana. Namun ada ada juga yang berakhir restorative justice, karena keluarga tidak mau membuat korban trauma," pungkasnya.(Veronica Prasetio)