M alias R (22) pelaku pemerasan berujung penganiayaan. (Ist)

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Lewat Facebook di Jakarta Barat, Korban Dituding Selingkuh

Minggu 27 Mar 2022, 13:54 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada-ada saja ulah pria pengangguran berinisial M alias R (22). Dia ditangkap polisi setelah melakukan pemerasan dengan menggunakan akun media sosial Facebook kekasihnya.

Dalam aksinya, M melakukan pemerasan dengan cara menyuruh kekasihnya untuk melakukan chating kepada korbannya dan mengajak bertemu di tempat yang sudah dijanjikan.

Ketika kekasihnya dan korban sudah bertemu, pelaku tiba-tiba saja datang dan menuduh korbannya telah selingkuh dengan kekasihnya yang dia akui sebagai istri.

Kapolsek Palmerah, AKP Dodi Abdul Rohin mengatakan, kejadian pertama korban berinisial A, diperas oleh pelaku. Saat itu dia bertemu di rumah sakit Harapan Kita.

"Kejadian pertama ini pelaku nuduh korban selingkuh sama istrinya, padahal dia belum menikah sama pacarnya, diperaslah korban hape diambil dan uang Rp 200 ribu dirampas," ujarnya dikonfirmasi Minggu (27/3/2022).

Namun karena korban takut dengan pelaku dan kasusnya juga takut akan diviralkan, maka A tidak melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Lanjut Dodi, pelaku kemudian kembali beraksi dengan modus yang sama. Namun dalam aksi yang kedua ini, pelaku malah nekat langsung menuduh korbannya.

Padahal, pelaku sebelumnya sama sekali tidak pernah menchatting korban.

Korban yang tengah duduk di sebuah warung kopi di kawasan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat itu tiba-tiba saja disatroni pelaku dan langsung menuduh korban selingkuh dengan istrinya.

Pelaku kemudian meminta hape korban sebagai ganti rugi atas perselingkuhan yang dilakukan. Tapi korban terus melawan karena ia merasa tidak pernah berhubungan dengan istri pelaku.

"Terus pelaku ini mukulin korban sampai wajahnya memar, dia pertahanin hapenya supaya tidak diambil pelaku," jelasnya.

Warga sekitar kemudian melaporkan kejadian itu ke anggota Buser yang ada disekitar lokasi kejadian.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Palmerah bersama dengan korbannya untuk menjelaskan akar permasalahan yang terjadi.

"Pas di Polsek ternyata itu cuma tipu-tipu pelaku saja untuk mengambil hape korban. Dia (pelaku) ini tidak bekerja alias pengangguran," papar Dodi.

Dodi menambahkan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan seperti ini.

Kasus pertama di RS Harapan kita, dimana saat itu pelaku melibatkan kekasihnya untuk memancing korban bertemu di sana.

Tapi kasus kedua ini ia murni menipu korbannya dan melakukan penganiayaan hingga bibir korban berdarah.

"Meresnya pura-pura akun gitu chat-chatan sama istri atau pacarnya padahal dia juga belum punya istri," jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. (Pandi)
 

Tags:
Polsek PalmerahtangkapPelaku pemerasanpemerasan lewat facebookkorban dituduh selingkuh

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor