JAKARTA, POSKOTA..CO.ID – Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti bakal mengajukan praperadilan.
Upaya ini dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Adapun praperadilan yang bakal diajukan itu, ditujukan guna menghentikan laju kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dua pegiat HAM itu secara sah dan legal.
Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan, tidak menjadi masalah apabila Haris dan Fatia akan mengajukan praperadilan terkait perkara ini.
"(Praperadilan) intinya Polda Metro tidak masalah, kita siap saja, itu merupakan hak seseorang tersangka untuk melalukan praperadilan. Gak ada masalah sih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. E. Zulpan kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Ujar Zulpan, apa yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah dilakukan berdasarkan fakta hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian.
"(Kriminalisasi), enggak lah, kita bekerja berdasarkan fajta hukum. Makanya kita harapkan semuanya mengikuti mekanisme yanga ada termasuk juga mereka," ucapnya.
"Bak kiranya (Fatia dan Haris) hadir lah besok, agar kita bisa lihat sikap penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap mereka," sambung dia.
Sekali lagi, perwira menengah Polri itu menegaskan, bahwa Kepolisian telah betul bekerja sesuai SOP yang berlaku.
"Tentunya penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHAP kita bekerja sesuai fakta hukum. Penetapan tersangka ada ketentuan, yakni Pasal 184 KUHP dengan minimal dua alat bukti," tegas dia.
"Kami harapkan mereka menghadiri jadwal pemeriksaan itu hari Senin. Nanti kita lihat setelah pemeriksaan bagaimana kelanjutannya," tukasnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat mengatakan, pihaknya bakal mengajukan praperadilan dalam penetapan status tersangka dua pegiat HAM, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Jika semua mekanisme internal yang dilakukan pihak Haris Azhar dan Fatia ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," kata Nurkholis, dalam telekonferensi, Sabtu (19/3/2022).
Jelas Nurkholis, terkait hal ini, dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Haris dan Fatia telah melakukan permohonan eksaminasi atau review ke beberapa institusi guna menghentikan laju kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dua pegiat HAM itu secara sah dan legal.
"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review tuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," tutur dia.
Ucap dia, bahkan dalam hal ini pihaknya juga telah meminta Kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan selama ini.
"Hanya saja kami belum mendapatkan respons baik kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman," ungkapnya.
"Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan," sambungnya.
Dia menambahkan, dalam konteks penetapan tersangka, safeguard yang ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) itu harus tetap dipenuhi selain hak tersangka dalam KUHAP.
Lebih lanjut, Nurkholis mengatakan, bahwa pihaknya bakal tetap meminta adanya saksi-saksi yang dapat meringankan dalam perkara ini, misalnya ahli yang lebih independen yang harus diperiksa oleh Kepolisian.
"Pemeriksaan ahli yang lebih independen nanti akan bermuara pada kesimpulan atau review terhadap kejelasan ada tidaknya tindak pidana di kasus tersebut," tandasnya. (Adam).