Ilustrasi pelaku kasus penipuan di Tamansari ditangkap Polisi. (poskota)

Kriminal

Beraksi Belasan Kali di Tamansari, Penipu dengan Modus Tawarkan Kerja melalui FB Diringkus Polisi

Minggu 20 Mar 2022, 14:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus HTW (42) warga Jalan Lusupan Tangki, Tamansari, Jakarta Barat lantaran telah melakukan penipuan dengan modus menawarkan lowongan kerja melalui media sosial Facebook (FB).

Parahnya, pelaku telah melakukan aksi penipuan dengan modus tersebut sebanyak 11 kali di wilayah Tamansari.

Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan dalam aksinya, pelaku memasang iklan lowongan kerja melalui media sosial Facebook.

Setelah korban tertarik, pelaku kemudian mengajak korbannya untuk bertemu di depan Gedung Damkar Jalan Mangga Besar, Kelurahan Tangki, Tamansari.

"Setelah berbincang kemudian meminjam hape milik korban dengan alasan ingin memasang aplikasi loker, setelah lengah pelaku pun membawa kabur hape milik korban," ujarnya dikonfirmasi Minggu 20 Maret 2022.

Menurut Yonky, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, pihaknya telah menerima laporan dari korban sebanyak enam kali atas kasus penipuan dengan modus lowongan kerja itu.

Atas laporan tersebut, pihaknya kemudian menerjunkan petugas untuk memancing korban dengan pura-pura menjadi orang yang ingin mencari lowongan kerja.

Usai bertemu, petugas langsung meringkus pelaku yang saat itu mengajak bertemu di depan gedung Damkar Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Pelaku telah beraksi sebanyak 11 kali aksi serupa di wilayah THR Lokasari Tamansari Jakarta Barat. Lima korban itu tidak ada yang melapor," jelas Kapolsek.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinand, mengatakan, pada bulan Januari pelaku menggasak hape milik korban diantaranya jenis OPPO, Samsung A5, Oppo A31F dan Xiaomi 4X.

Kemudan pada bulan Februai pelaku menggasak hape jenis Advan Nasa, Oppo A5S, Vivo Y91, Oppo F1, Xiaomi Note 3.


Sementara di bulan Maret pelaku berhasil membawa kabur hp jenis Vivo Y91 dan Oppo A11.

"Dari Keterangannya, pelaku menjual hape hasil kejahatannya tersebut di sebuah lapak kaki lima di wilayah Kebayoran Lama Jakarta Selatan," tuturnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidan penipuan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (pandi)
 

Tags:
penipumodus lowongan kerja di FBpolisi ringkus penipulowongan kerja di facebookpolsek tamansari

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor