Polisi merilis barang bukti yang disita dari penangkapan DJ Chamdal Dewi. (Foto: Poskota/Adam)

Seleb

Polisi Ungkap DJ Chantal Dewi Memakai Sabu Sejak 2009, Gunakan Secara Rutin Satu Bulan Tiga Kali

Kamis 17 Mar 2022, 18:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkapkan fakta lain yang cukup mencengangkan dari penangkapan seorang Disc Jockey (DJ)  Chantal Dewi, yang sebelumnya diringkus atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Apartemennya.

Diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, DJ Chamdal Dewi disebut memakai sabu sejak 2009, menggunakan secara rutin satu bulan tiga kali.

"Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD, yang bersangkutan mengaku memakai narkotika jenis sabu sejak lama. Sejak tahun 2009, yang bersangkutan mengaku menggunakan di tempat tinggalnya di Apartemen Hampton Park secara rutin, yakni satu bulan tiga kali," ungkap Zulpan, Kamis (17/3/2022).

Lanjut dia, DJ Chantal Dewi juga mengaku mengonsumsi narkoba itu untuk mendukung aktivitasnya sehari-hari.

"Pengakuan DC ini diakui untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ," imbuhnya.

Selain itu, dari penangkapan ini, Zulpan membeberkan bahwa pihaknya telah menangkap 3 tersangka lain yang memiliki keterlibatan.

"Penyidik Subdit 3 Polda Metro telah menangkap dan menetapkam sebagai tersangka terhadap 4 orang. Pertama, CD yang tadi ditampilkan sebagai DJ. Kedua, AG (35) laki-laki, DS (44) laki-laki, dan SM (45) laki-laki," kata Zulpan.

"Tersangka 2, 3, dan 4 tidak kita tampilkan karena masih dalam proses  pengembangan terkait dengan keberadaan asal-usul narkotika ini," ujar dia.

Jelas dia, dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap keempat tersangka tersebut di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di wilayah Jakarta.

"Pertama TKP 1 itu hari Rabu (16/3/2022) pukul 23.45 WIB di Apartemen Hampton Park Lobby C Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian TKP 2 pada Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB di Kompleks PTB Duren Sawit Blok P5 RT 12, Jakarta Timur," jelas Zulpan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik di TKP 1, papar Zulpan, diamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,4 gram, 1 buah cangklong yang merupakan alat bantu penggunaan sabu, dan 1 buah ponsel milik DJ Chamdal Dewi.

"Kemudian di TKP 2 kami sita 1 plastik klip bekas penyimpanan sabu, 1 buang bong, 1 korek api, 3 buah ponsel, dan 1 butir Aprazolam," bebernya.

"Kami masih lalukan pengembangan dalam kasus ini, karena tersangka menyebut ada nama lain yang terlibat," sambung Zulpan.

Ucap perwira menengah Polri itu, akibat perbuatannya keempat tersangka yang terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu itu disangkakan Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Akmal menambahkan, DJ Chamdal Dewi dan rekan memgonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram untuk sekali pakai.

"Para tersangka membeli 1 gram dengan harga 1,5 juta dan memakai berempat. Jadi dalam satu bulan pakai 3 kali,  jadi satu kali pakai habis 1 gram, jadi sebulan habis 3 gram," terang dia. (Adam).

Tags:
DJ Chamdal DewiMemakai Sabu Sejak 2009menggunakan secara rutin satu bulan tiga kali

Reporter

Administrator

Editor