Pelaku saat diringkus anggota Polsek Balaraja. (Foto/Veronica)

Kriminal

Usai Cabuli Anak Kandung di Tangerang Hingga Hamil, Polisi Ungkap Hukuman Sang Ayah, Cuma Segini Doang?

Kamis 03 Mar 2022, 15:39 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Usai mencabuli anak kandungnya, YT (14), sang ayah S (48) yang merupakan pekerja kuli bangunan ini terancam mendapat hukuman penjara 15 tahun.

Diketahui, S merupakan pelaku pencabulan yang dilakukan kepada anak kandungnya sendiri hingga hamil 11 minggu.

Saat dilakukan tes visum, YT pun bak disambar petir, kaget dan histeris mengetahui jika ia kini tengah mengandung anak dari ayahnya sendiri.

Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak.

"Pelaku kita kenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya kepada Poskota.co.id," Kamis (3/3).

Saat ini, lanjut Heri, pelaku sudah di tahan di Mapolsek Balaraja untuk proses hukum lebih lanjut.

"Berkasnya akan segera kami lengkapi agar pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya kepada korban yang tidak lain adalah anak kandungnya," pungkasnya.

Diketahui, Polsek Balaraja, Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial S.

S di ringkus setelah diketahui menyetubuhi anak kandungnya berinisial YT yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.

Korban Kerap Dipaksa Tersangka

YT (14) tahun mengaku tak kuat dengan kelakuan bejat ayah kandung sendiri, yang kerap memaksa untuk memenuhi nafsunya. Akhirnya, korban pun mengaku kepada kakaknya.

Setelah disetubuhi pada Jumat (25/2) malam, keesokan harinya korban datang ke rumah kakaknya untuk mengadukan perbuatan ayahnya tersebut.

Tak terima adiknya disetubuhi secara berkali-kali, NS (23), yang merupakan kakak tiri korban langsung membawa adiknya tersebut pergi.

Baru setelah dibawa pergi, NS dan YT pun mendatangi Polsek Balaraja, Tangerang, untuk mengadukan perkara pencabulan ayah kandung terhadap anaknya tersebut.

"Jadi setelah korban ngadu, kakaknya ini langsung bawa korban kerumahnya. Setelah itu kakaknya mengajak korban ke Polsek Balaraja untuk melaporkan perbuatan sang ayah," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono, Kamis (3/3).

Kepada kakaknya, korban mengaku harus mau mengikuti kemauan ayahnya tersebut.

Bahkan, setelah korban sudah mengikuti kemauannya, sang ayah kerap mengancam untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun.

"Korban ini sering dipaksa sama pelaku untuk berhubungan badan. Setelah itu pelaku selalu mengancam korban untuk tidak bilang kepada siapa-siapa," ungkapnya.

Namun, karena sudah tidak tahan dengan perbuatan sang ayah, korban akhirnya memberanikan diri mengatakan itu semua kepada kakaknya.

"Korban sebenarnya juga takut saat bilang ke kakaknya. Tapi karena sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya akhirnya korban mengadu," pungkasnya.

Korban Histeris Tahu Tengah Hamil

YT, 14 tahun yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya, S, 48, kaget mengetahui kalau dirinya hamil, Kamis (3/3).

Pada Senin (28/2) YT dibawa oleh kakaknya membuat laporan atas apa yang dialaminya ke Mapolsek Balaraja, Tangerang.

Setelah diantar oleh penyidik untuk melakukan visum dan mengetahui hasilnya, YT histeris mengetahui dirinya sedang hamil.

"Saya tidak tahu. Pantesan saya sudah dua bulan tidak datang bulan," katanya kepada penyidik.

Saat ini, diketahui YT mengalami depresi. Di mana, selama delapan bulan belakang ini dirinya harus melayani hafsu bejat sang ayah dan mengetahui dirinya sedang hamil.

Kapolsek Balaraja, Kompol Hero Fitriyono mengatakan dari hssil visum yang didapat dari RUmah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja, korban diketahui positif hamil.

"Hasil visumnua korban hamil dengan usia kandungan 11 minggu. Saat ini korban dirawat oleh keluarga karena shock mengetahui dirinya hamil," pungkasnya.

Diketahui, Polsek Balaraja, Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial S.

S di ringkus setelah diketahui menyetubuhi anak kandungnya berinisial YT yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.

Aksi bejat S diketahui setelah korban melaporkan apa yang telah dilakukan ayahnya tersebut kepada kakaknya. (Veronica Prasetio)

Tags:
pencabulanpemerkosaanpersetubuhanhamilanak kandung hamilanak kandung di tangerang dihamili ayahnyaayah kandung di tangerang hamili anak 14 tahunanak 14 tahun dihamili ayah kandung di tangerangayah di tangerang hamili anak kandunganak kandung di tangerang dihamili ayahpencabulan ayah kandung terhadap anakayah cabuli anak kandung hingga hamil di tangerangkorban pencabulan ayah kandung di tangerang histeris ketika tahu hamilkorban pencabulan di tangerang histeris ketika tahu hamilayah di tangerang cabuli anak kandungnya sudah sejak korba berusia 5 tahunayah di tangerang juga cabuli kakak korbantersangka pencabulan anak kandung di tangerang juga rudapaksa kakak korban

Administrator

Reporter

Administrator

Editor