S, pelaku persetubuhan terhadap anak kandung saat diperiksa di Mapolsek Balaraja. (Foto/Veronica)

Kriminal

Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung Ngaku Dipaksa Bersetubuh, Polisi: Tak Logis, Ayahnya yang Justru Masukin Kelamin

Kamis 03 Mar 2022, 14:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang ayah berinisial S (48) tega berbuat tidak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri, YT (14) di Kampung Cangkudu RT 06/03 Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

S mencabuli YT hingga hamil. Aksinya ini telah dilakukan sejak korban berusia 5 tahun. Namun, usai ditangkap Polsek Balaraja, sang ayah mengaku bahwa perbuatannya itu dipaksa oleh korban.

Kepala Unit Reskrim, Ipda Jarot Sudarsino, mengatakan berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, Polsek Balaraja melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku.

"Sudah kita amankan pelakunya, kontrakannya di Kampung Cangkudu RT 06/03 Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang," kata Jarot kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).

Kepala Polsek Balaraja, Heri Fitriyono, mengatakan S mengaku dipaksa oleh anaknya YT, 14 tahun untuk bersetubuh. Dia menuturkan bahwa S terkaget-kaget saat mengetahui anak kandungnya menghampiri dia dalam keadaan tak berbusana.

"Saya lagi pakai sarung. Tiba-tiba dia datang sudah tidak memakai baju dan langsung mendekati saya," kata S saat diperiksa oleh penyidik, Kamis (3/3).

S melanjutkan pengakuannya. Selepas pulang kerja, dia mengklaim anak kandungnya itu menghampirinya dan langsung memegang kelaminnya.

"Saya tidak tahu. Setelah di pegang dia yang masukin sendiri ke kelamin dia sampai keluar," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Heri mengatakan pengakuan S sangat berbanding terbalik dengan keterangan korban. Meski demikian, apapun alasan pelaku, keterangan korban yang merupakan anak kandung dan masih dibawah umur yang akan dipakai oleh kepolisian.

"Logikanya seorang ayah kandung seharusnya tidak mungkin melakukan hal seperti itu kepada anaknya sendiri apa lagi masih dibawah umur," kata Heri.

Kanit Reskrim Polsek Balaraja Jarot menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan S yang diperoleh dari korban.

Dari pengakuan korban, usai bermain keluar bersama temannya, YT kemudian pulang ke kontrakan milik Tersangka S. Sesampainya di kontrakan, YT masuk ke dalam kamarnya untuk tidur.

Saat korban terbangun, dia melihat ayahnya masuk ke dalam kamar dengan mengenakan sarung dan kaos.

"Tiba-tiba tersangka menindih anak korban serta menggerayangi bagian kelamin anak korban. Tersangka membuka seluruh pakaiannya dan memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin anak korban sambil meraba bagian dada anak korban. Setelah tersangka mencapai klimaks kemudian meninggalkan anak korban di dalam kamar. Anak korban selalu diancam tersangka jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain," ungkap Jarot.

Atas perbuatannya itu, S diancam dengan hukuman berat sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Tags:
ayah cabuli anak kandungbalarajaTangeranganak dicabuli ayah kandung hingga hamilpolisiPolsek Balaraja

Administrator

Reporter

Administrator

Editor