Angelina Sondakh bebas dari Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (3/3/2022) .(tangkap layar)

NEWS

Angelina Sondakh Resmi Bebas, KPK Berikan Pesan Tegas: Hukuman Akibat Korupsi Itu Nyata Ada!

Kamis 03 Mar 2022, 16:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Angelina Sondakh resmi dinyatakan bebas usai menjalani hukuman kurungan penjara selama 10 tahun usai terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 lalu.

Angelina Sondakh mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (3/3/2022) pagi tadi, menyatakan penyesalannya.

Dengan pengawalan petugas, istri mendiang aktor Adjie Massaid itu keluar dengan mengucap rasa syukur atas kebebasan dirinya yang diiringi isak tangis dan ucapan permintaan maaf kepada publik atas perilakunya yang tak patut dicontoh di masa lalu.

Menanggapi bebasnya perempuan yang akrab disapa Anggie tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, mantan Puteri Indonesia 2001 itu tidak lagi melakukan kesalahan serupa di masa mendatang.

"Para pelaku korupsi yang telah selesai menjalani hukumannya tentu menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan hal yang sama," kata Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

"Kami berharap, para mantan narapidana korupsi tersebut juga dapat menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat bahwa efek jera dari hukuman akibat korupsi itu nyata ada," ujar Ali.

Dia mengatakan, hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi itu sangatlah pedih, dan tidak hanya berimbas pada diri sendiri sebagai pelaku, akan tetapi juga tentu terhadap keluarganya, kerabat, dan lingkungan sekitarnya.

Lebih lanjut, ke depannya, komisi antirasuah tidak hanya akan melakukan tindakan pemenjaraan terahadap para pelaku korupsi.

"Namun juga lebih fokus terkait bagaimana pemulihan aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera," tuturnya.

Papar dia, adapun upaya yang akan dilakukan KPK dikemudian hari yakni, mengoptimalisasi peran dan mensupport kerja di unit dan Direktorat terkait sejak pada proses penyelidikan dan penuntutan hingga persidangan perkara korupsi.

"Upaya yang dilakukan melalui optimalisasi peran unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi/Labuksi maupun unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, dalam mensupport kerja sejak pada proses penyelidikan maupun penyidikan dan penuntutan hingga persidangan perkara korupsi," pungkasnya. (CR 10)

Tags:
Angelina SondakhKomisi Pemberantasan KorupsiKPKangelina sondakh resmi bebasAngelina Sondakh Bebaskpk sampaikan pesan tegashukuman korupsi nyata adapesan kpk kepada angelina sondakh

Administrator

Reporter

Administrator

Editor