Roy Suryo beberkan alasan Polda Metro tolak laporan terkait dugaan kasus penistaan agama  Menag Yaqut. (Foto/cr10)

NEWS

Dianggap Kasus Tidak Layak, Laporan Roy Suryo Ditolak Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama Menag Yaqut

Kamis 24 Feb 2022, 18:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan oleh mantan politikus partai Demokrat, Roy Suryo terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atas perkara bandingkan suara azan dan gonggongan anjing.

Menurut Roy, Polda Metro menolak laporannya itu lantaran dalam perkara terkait, lokasi kasus (lokus) berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Hasil konsultasi dengan Pak Pitra Romadoni terdapat pertimbangan kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro. Alasan pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya, kejadiannya di Pekanbaru," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

Atas ketidak layakan laporan tersebut, dia disarankan oleh Polda Metro untuk membawa perkara laporan ini sesuai dengan lokasi kasusnya, yakni di Polda Riau atau Bareskrim di Mabes Polri sekalian.

"Kemudian setelah berkonsultasi cukup lama dengan alasan lokasi kasus bukan di wilayah Polda Metro, saya disarankan untuk melapor di lokusnya, yaitu di Pekanbaru," ungkapnya.

"Atas pertimbangan saya dan Pak Pitra, mungkin kami harus mempertimbangkan ulang kalau kami harus melaporkan ke Bareskrim. Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan, kemungkinan besar jawabannya ya saya menduga akan sama (ditolak)," sambungnya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengaku kecewa dengan apa yang telah terjadi pada hari ini.

Karena menurutnya, tidak biasanya laporan yang dilayangkannya ditolak aparat penegak hukum.

"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di Polda Metro Jaya, tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," ungkap dia.

"Saya mohon maaf kepada teman-teman, kepada masyarakat Indonesia, bahwa kami belum berhasil, saya mengatakan belum ya, bukan tidak. Kami belum berhasil," imbuhnya.

Dengan penuh keyakinan, Roy memastikan, bahwa rekaman video yang menyeret nama Menag Yaqut itu adalah rekaman asli tanpa ada rekayasa sama sekali.

"Kemarin banyak sekali yang mengirimkan video itu ke saya, meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika. Apakah rekaman itu asli atau tidak, dan ternyata rekaman itu memang rekaman asli yang bersangkutan, yang kita semua sudah mengetahuinya," bebernya.

"Ini tidak pernah kita tutupi ya, karena sudah beredar luas juga, dan ini sudah saya teliti dan tidak ada rekayasanya. Mulai dari suara, suaranya adalah suara asli dari yang bersangkutan mulai dari kalimat pertama sampai dengan kalimat terakhir itu adalah clear dari sosok yang bersangkutan, tidak ada unsur editingnya," jelas dia.

Atas klaim keaslian rekaman itu pula, ia bersama rekannya Pitra Romadoni berencana akan memasukan dua Pasal di UU ITE dan di KUHAP untuk menjerat Gus Yaqut.

"Karena saya banyak mendapat masukan dari para ahli hukum, tadi kami juga sudah mencoba berkomunikasi dengan ahli hukuk lain, misalnya ke Pak Abdul Fikar Hajar yang beliau juga mengatakan itu masuk seharusnya di Pasal 156 A KUHAP," paparnya.

Namun, karena dari hasil konsultasi tadi, ucap dia, Polda Metro Jaya menyatakan laporan tersebut belum dapat diterima.

Ia tetap bersitegas tak akan menyerah, dan akan melanjutkan gerilyanya dalam melaporkan Gus Yaqut.

Video Minibus Terjun Dari Tol Jakarta-Merak, 1 Orang Tewas. (youtube/poskota tv)

"Jadi ikhtiarnya kami sudab lakukan dan saya tidak akan berhenti sampai di sini, kalau ada pakar hukum lain yang kemudian siap untuk turut serta, insyaallah kita akan terus," tegasnya.

"Saya siap untuk memback-up kasus ini dengan menjadi ahli dari kasus ini kalau rekaman video ini memang dimungkinkan untuk diajukan," tukad pakar telematika itu. (cr10) 


 

Tags:
kasus menteri agamaRoy Suryolaporan Roy Suryo ditolakRoy Suryo vs Yaqut

Administrator

Reporter

Administrator

Editor