Jajaran Polres Metro Bekasi, sempat kalah dan minta tawuran ulang, 11 pelajar bawa pedang serta celurit diamankan. (Foto/ihsan fahmi)

Kriminal

Parah! Sempat Kalah dan Minta Tawuran Ulang, 11 Pelajar Bawa Pedang serta Celurit Diamankan Polres Metro Bekasi

Rabu 23 Feb 2022, 16:06 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Dua dari 11 orang pelaku tawuran diringkus Polres Metro Bekasi yang melakukan aksinya di jalan raya Langkap Lancar, Desa Sukaragam, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (21/02/2022) lalu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengungkapkan para pelaku masih belasan tahun.

Namun dua orang telah diketahui dalam kategori usia dewasa.

"Dua dari 11 pelaku tersebut ialah, AR (19) membawa celurit kecil dan AH (18) membawa gobang atau pedang," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan dalam keterangannya, Rabu (23/02/2022) siang.

Sementara 9 orang pelaku remaja lainnya, berinisial, HM (16), AR (17) MER (16) ABA (17) DF (17) DFS (17) DAK (16) SH (16) dan SK (15). 

"Namun 9 orang masih dibawah umur jadi tidak kita hadirkan saat ini dan tidak kita sampaikan di forum ini," terangnya

Kombes Gidion Arif Setyawan, menuturkan aksi tawuran tersebut bermula, pada, 15 Februari 2022 lalu, terjadi tawuran Antara SMK Citra Mutiara, dengan sekolah Al Manar di jalan raya kampung warung bambu, Cibarusah.

Saat itu SMK Citra Mutiara kalah, dan sekolah AL Manar melakukan tantangan kembali pada Rabu (16/02) lalu.

Kemudian disepakati melakukan tawuran kembali di jalan warung belut serang baru, dan kejadian tersebut viral di Sosial media.

"Kemudian kita melakukan identifikasi melalui video yang sudah viral dan kita menemukan dua kelompok tawuran yang sudah pada saat itu, dan Kita melakukan penangkapan, dan melakukukan proses penyelidikan terhadap 11 orang," ungkap Kombes Gidion Arif Setyawan Kepada wartawan.

Lihat juga video “Tega! Pengantar Roti Dirampok Enam Begal”. (youtube/poskota tv)

Polres Metro Bekasi, dengan ini telah telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah celurit besar, 4 celurit sedang, 2 celurit kecil, 2 pedang, satu samurai dan stik golf, sweater Abu abu, putih dan hitam, serta celana panjang warna hitam.

"Pasal yang disangkakan, pasal 2 ayat (1) undang undang darurat republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)

Tags:
tawuran pelajar11 pelajar tawurantawuran bawa pedangtawuran bekasi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor