SERANG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan warga dari Forum Silaturahmi tokoh dan ulama Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten menggeruduk Pemkab Serang untuk mengadukan keberadaan gudang minuman keras (miras) dan peredarannya di wilayah mereka.
Kedatangan mereka yang resah dengan peredaran miras itu diterima oleh Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, Kamis (17/2/2022).
Warga menuntut agar gudang miras yang berada di Kampung Katupang Waringin, Desa Cilayang ditutup permanen.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Tb Saparudin, Pemkab Serang itu baik warga maupun Wakil Bupati Serang sepakat untuk menutup gudang miras yang dinilai meresahkan dan merugikan warga Kecamatan Cikeusal tersebut.
"Pada intinya kami dari forum masyarakat Cikeusal ingin mengawal penegakan Perda (peraturan daerah) Nomor 3 tahun 2021 tentang penyakit masyarakat yakni peredaran miras di wilayah kami," ujar salah satu warga bernama Apipudin Sarip Maulana Saputra.
Ia menjelaskan, warga menginginkan agar gudang miras tersebut ditiadakan di Kecamatan Cikeusal. "Gudang mirasnya beroperasi 24 jam dan dijual bebas ke masyarakat sekitar. Kalau tidak ditutup akan ada pergerakan yang lebih besar dari ini," katanya.
Menanggapi tuntutan warganya, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, gudang tersebut telah memiliki izin yang diajukan melalui aplikasi online single submission (OSS) dari pemerintah pusat namun tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Saya tidak tahu miras di gudang sana didistribusikannya kemana, tapi pada praktiknya menjual dan mengedarkan ke masyarakat sekitar, ini adalah pelanggaran," kata Pandji.
Terkait hal itu, pihaknya akan mengambil langkah tegas dan memberikan peringatan kepada pemilik gudang serta akan menutupnya secara permanen.
"Jenis mirasnya bervariatif, dari yang 7 persen sampai 40 persen kandungan alkoholnya. Masyarakat menuntut agar ditutup dan kebetulan oleh Polsek Cikeusal sudah dicek dan menyatakan akan menutup. Kami akan usulkan juga ke pusat agar izinnya dicabut," tuturnya.
Keberadaan gudang miras itu sendiri, kata Wabup, sudah berjalan satu tahun lebih dan pernah ditutup oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Berdirinya sudah satu tahun lebih, dulu pernah ditutup tapi beroperasi lagi. Saya sepakat dengan keinginan masyarakat," katanya. (haryono)