Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara. (haryono)
Gegara Viral di Medsos, Dua Bajing Loncat dari Cilegon Dringkus Polisi
Kamis 17 Feb 2022, 23:18 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
HIBURAN
Kanaya Whu Sakit Kanker Apa? Ini Fakta Penyakit hingga Jejak Karier Vokalis Emka 9 sebelum Meninggal