Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara. (haryono)
Gegara Viral di Medsos, Dua Bajing Loncat dari Cilegon Dringkus Polisi
Kamis 17 Feb 2022, 23:18 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait