Aziz Syamsuddin Disebut Punya Orang yang Bisa Digerakkan di KPK (Foto: Istimewa)

Kriminal

Azis Syamsudin Jalani Sidang Vonis Hari Ini, KPK: Berharap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan Jaksa

Senin 14 Feb 2022, 14:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis Hakim memberi hukuman kepada eks Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin selaku terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana yang dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri berharap, bahwa seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis Hakim dalam sidang putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).

"KPK berharap putusan majelis Hakim dengan terdakwa Aziz Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa," kata Ali kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Jelas Ali, dengan memberikan putusan hukuman yang adil, tentu akan memberikan efek jera kepada para koruptor. Dengan itu, masyarakat juga merasakan keadilan atas tindakan yang dilakukan para koruptor.

"Dengan putusan adil dari majelis hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama, sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Lie Putra Setiawan menuntut Aziz Syamsudin dengan tuntutan penjara selama 4 tahun 2 bulan subsider 6 bulan kutungan dengan denda sebesar Rp. 250 juta.

Menurutnya, politikus partai Golkar itu terbukti telah melakukan suap sekira Rp. 3,6 miliar kepada Stevanus Robin Patujju dan Maskur Husain untuk membantu dia dan Aliza Gunado lepas dari jeratan kasus terkait APBD Lampung Tengah.

"Menyatakan terdakwa M. Aziz Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," ujar Lie Putra saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Azis Syamsuddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Pun dengan hal yang dianggap memberatkan Jaksa dalam menuntut politikus partai Golkar itu yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terang Lie Putra, perbuatan Aziz telah merusak citra dan kepercayaan terhadap DPR RI, tidak mengakui kesalahan dan cenderung berbelit-belit. Sedangkan terkait dengan hal meringankannya, Azis sebelumnya tidak pernah terjerat kasus hukum.

Atas pertimbangan itu pula, Jaksa menuntut kepada Hakim agar Aziz diberikan tambahan pidana hukuman, yakni dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun setelah menjalani pidana hukuman pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," imbuh Jaksa Lie Putra.

Jelas Lie Putra, Aziz telah terbukti menyuap eks penyidik KPK, Stevanus Robin Pattuju sebesar Rp. 3. 099.887.000 dan USD 36.000 atau setara Rp. 519.706.800 yang apabila diakumulasikan, total suap Azis kepada Robin mencapai sekitar Rp. 3.619.594.800 (Rp. 3,6 miliar).

Azis diyakini sengaja menyuap Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan maksud untuk dibantu mengurus (keluar dari jeratan) kasus APBD di Lampung Tengah, di mana kasus tersebut melibatkan ia dan seorang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Berdasarkan dakwaan jaksa, sejak 8 Oktober 2019 lalu, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Atas dugaan tersebut, KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, di mana dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Aziz dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut dengan cara meminta bantuan kepada eks penyidik KPK Stevanus Robin Patujju dengan maksud agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Aziz diyakini Jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cr10)
 

Tags:
Sidang VonisAzis Syamsudinmantan wakil ketua dpr riKPKKomisi Pemberantasan Korupsiputusan sesuaituntutan jaksa

Administrator

Reporter

Administrator

Editor