SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gegara mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor polisi (nopol), seorang polisi muda anggota Direktorat Samapta Polda Banten terkena sanksi fisik berupa push up oleh anggota Bidang Propam.
Oknum anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) ini diamankan personel Bidang Propam saat masuk lingkungan Mapolda Banten, Rabu (9/2/2022).
Kasubbid Provost Bidpropam Polda Banten Kompol Asep Jamal membenarkan adanya penindakan disiplin terhadap anggota Ditsamapta, karena mengendarai sepeda motor tanpa pelat nopol kendaraan.
"Anggota yang diberikan tindakan disiplin dikarenakan personel tersebut melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri, mengendarai sepeda motor tanpa TNKB di Polda Banten," katanya kepada wartawan.
Asep menjelaskan pemberian sanksi atau tindakan disiplin tersebut, bagian dari peringatan jika apa yang dilakukannya salah. Apalagi anggota kepolisian sebagai pengayom masyarakat.
"Perbuatan yang dilakukan adalah salah. Sebagai anggota Polri harus memberikan contoh tauladan kepada masyarakat. Kita memberikan tindakan fisik berupa push up," jelasnya.
Asep mengungkapkan selain penindakan anggota Ditsamapta, pihaknya juga melaksanaan penertiban strobo, rotator, sirene. Alat tersebut dilarang digunakan pada kendaraan yang bukan peruntukannya.
"Tindakan disiplin ini merupakan pelaksanaan perintah dari Kabid Propam Polda Banten," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Propam Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan jika dirinya telah mengintruksikan anggota untuk menindak anggota Polri yang melanggar Pelanggaran Etika Profesi Polri, maupun Pelanggaran Disiplin Polri.
"Wajib ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku dilingkungan Polri," katanya.
Yudho menambahkan, sebagai anggota Polri yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang diduga melanggar aturan, tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan.
"Penegakan peraturan pelanggaran disiplin maupun kode etik tidak pandang bulu, atau tebang pilih siapa yang melakukan pelanggaran, siapapun yang bersalah dan melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan polri," tambahnya. (haryono)