Respons masyarakat terhadap dua kasus itu juga relatif sama. Warga Jawa Barat, khususnya suku Sunda bergelombang memprotes pernyataan Arteria Dahlan, seperti halnya protes warga Kalimantan terhadap pernyataan Edy Mulyadi.
Namun Polri beralasan, kasus tersebut berbeda. Dalam kasus Arteria Dahlan, sebagai anggota DPR dia menyampaikan pendapatnya dalam Forum Resmi DPR di mana anggota MPR, DPR dan DPRD dalam menyampaikan pendapat dalam tugas atau di sidang-sidang resmi tidak dapat dipidana.
Hal itu sesuai yang tertuang di dalam Undang-Undang MD3. Sehingga jika ada keberatan atas pernyataan ini, akan diselesaikan di Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Kalau memang itu yang menjadi penyebabnya, idealnya Kapolri menyampaikannya ke masyarakat agar dapat dipahami bedanya penanganan kasus dugaan SARA Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan
Kapolri perlu terbuka ke masyarakat agar tidak muncul penilaian liar yang merugikan lembaga kepolisian. (*)