Anggota DPR RI Arteria Dahlan dan Pegiat Media Sosial Edy Mulyadi. (foto: kolase/ist)

Opini

Kasus Dugaan SARA Edi Mulyadi dan Arteria Dahlan, Apa Bedanya?

Kamis 03 Feb 2022, 05:39 WIB

Oleh: Wartawan Poskota, Yulian Saputra

SEPEKAN terakhir, heboh dua kasus yang nyaris sama, yakni sama-sama diduga melakukan ujaran kebencian bernada Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), antara pegiat media sosial Edy Mulyadi dan anggota DPR RI Arteria Dahlan.

Kasus Arteria Dahlan bermula dari kritik yang disampaikan Arteria dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022).

Dalam kesempatan tersebut, politisi PDI-Perjuangan itu meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot seorang Kajati yang bicara menggunakan bahasa Sunda dalam sebuah rapat.

Tak lama kemudian, mantan wartawan yang juga pegiat media sosial Edy Mulyadi menjadi sorotan publik setelah video Edy yang menyebut Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak' viral di media sosial.

Edy menyebut bahwa wilayah yang menjadi lokasi ibu kota baru sebagai 'tempat jin buang anak' sehingga aneh apabila dijadikan pengganti DKI Jakarta.

Dalam rentetan pernyataannya, Edy juga menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Ia menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai macan yang jadi mengeong.

Atas rentetan pernyataannya itu, Edy telah dilaporkan ke polisi oleh dua pihak berbeda. Polisi lantas menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya terkait pernyataan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', meski Edy sudah meminta maaf atas ucapannya tersebut.

Dalam permintaan maafnya, Edy beralasan frasa 'tempat jin buang anak' hanya bermaksud untuk menggambarkan istilah lokasi yang jauh. Mantan calon anggota legislatif dari PKS itu pun menyampaikan klarifikasi terkait ucapannya tersebut melalui video yang dimuat di kanal Bang Edy Channel.

Menariknya, polisi terlihat begitu cepat merespons kasus Edy Mulyadi, sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani.

Padahal, laporan masyarakat tentang kasus Arteria Dahlan lebih dahulu masuk ke polisi daripada kasus Edy Mulyadi. 

Respons masyarakat terhadap dua kasus itu juga relatif sama. Warga Jawa Barat, khususnya suku Sunda bergelombang memprotes pernyataan Arteria Dahlan, seperti halnya protes warga Kalimantan terhadap pernyataan Edy Mulyadi.

Namun Polri beralasan, kasus tersebut berbeda. Dalam kasus Arteria Dahlan, sebagai anggota DPR dia menyampaikan pendapatnya dalam Forum Resmi DPR di mana anggota MPR, DPR dan DPRD dalam menyampaikan pendapat dalam tugas atau di sidang-sidang resmi tidak dapat dipidana. 

Hal itu sesuai yang tertuang di dalam Undang-Undang MD3. Sehingga jika ada keberatan atas pernyataan ini, akan diselesaikan di Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Kalau memang itu yang menjadi penyebabnya, idealnya Kapolri menyampaikannya ke masyarakat agar dapat dipahami bedanya penanganan kasus dugaan SARA Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan

Kapolri perlu terbuka ke masyarakat agar tidak muncul penilaian liar yang merugikan lembaga kepolisian. (*)

Tags:
kasus dugaan saraEdy Mulyadiarteria dahlanSARAIsu SARAproses hukumPolriPegiat Media Sosialanggota dpr

Reporter

Administrator

Editor