Ilistrasi ruang terbuka hijau. (ist)

Jakarta

Ruang Terbuka Hijau Diperjualbelikan dan Didirikan Bangunan, Warga Jaktim Tuntut Keadilan

Rabu 02 Feb 2022, 20:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga kini, sudah 4,5 tahun warga di RT 06/07 Komplek Billymoon, Duren Sawit, Jakarta Timur, berjuang untuk mengembalikan fungsi lahan yang ada ditempatnya.

Lokasi yang sebelumnya merupakan lahan terbuka hijau kini beralih fungsi dan berdiri sebuah bangunan.

Sri Sudiharto, 75, warga mengatakan, dirinya bersama beberapa warga lainnya terus memperjuangkan dikembalikannya taman sebagai ruang terbuka hijau (H2) yang terletak di Jalan Kelapa Kuning V Komplek Blllymoon, ke fungsinya semula.

Pasalnya, meski sudah mendatangi berbagai instansi namun hal itu tak juga memberi jalan terbaik.

"Kemarin kami kembali mendatangi Lurah Pondok Kelapa yang baru untuk meminta agar taman sebagai ruang terbuka hijau tersebut dikembalikan kepada fungsinya semula, namun belum juga membuahkan hasil," katanya, Rabu (2/2/2022).

Dikatakan Sudiharto, ia dan warga lainnya hanya ingin lahan yang selama 25 tahun kembali seperti sedia kala.

Di mana sebelumnya digunakan sebagai tempat pencoblosan pemilu (pilpres/pilkada), peringatan hari kemerdekaan, kegiatan PKK, olahraga, serta area bermain anak-anak.

"Lahan itu juga untuk merupakan daerah resapan air untuk mencegah banjir, namun kini malah didirikan bangunan," imbuhnya.

Sudiharto menambahkan, terjadinya alih fungsi taman berawal pada bulan Juli 2017, dimana taman diklaim oleh H. Khotib bin Muhammad dan (alm) Nursalim bin Siin, sebagai pemilik dan dijual kepada Donal Cahaya.

Dan pada saat itu, Lurah Pondok Kelapa yang kala itu dijabat Siska memindahkan taman yang terletak di Rt.16/7 ke RT 01/07 tanpa alasan yang jelas dan membuat warga kecewa.

"Pohon-pohon yang ada di taman tersebut kemudian ditebang tidak seijin ketua RT 016/07, dan kegiatan penebangan pohon sempat dihentikan setelah warga lapor ke Gubernur Djarot Saiful Hidayat, yang kala itu menjabat," ungkapnya.

Namun pada bulan Pebruari 2018, sambung Sudiharto, taman tersebut dibangun mushola, dan masih dalam bentuk kerangka kemudian disegel karena tidak ada IMB.

Namun pembangunan mushola masih tetap diteruskan sampai selesai pada bulan Mei 2018.

"Saat itu Dinas Citata DKI Jakarta telah memberikan sanksi dengan menyegel, pengeluaran Surat Pemberitahuan Bongkar dan terakhir rekomendasi teknis bongkar tanggal 10 April 2018," terangnya.

Pada saat itu juga, lanjut Sudiharto, Donal Cahaya selaku pembeli taman dari H. Chotib, mengajukan permohonan SHM atas tanah taman tersebut namun ditolak oleh BPN Jakarta Timur.

Dan atas hal itu, Donal Cahaya kemudian melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pemalsuan.

"Atas masalah inipun kami bersama pengacara telah menyurati Pemda DKI Jakarta antara lain, Gubernur 5 kali, Walikota 4 kali, Lurah 2 kali. Dan instansi lain yaitu Ketua DPRD DKI sekali, Kepala BPN Jakarta Timur 2 kali, Ombudsman 2 kali, Polda 1 kali, dan Menteri ATR 1 kali," paparnya.

Atas permasalahan yang terjadi hingga saat ini, warga sangat menyayangkan adanya pembiaran oleh Lurah atas pembangunan mushola yang tidak mempunyai IMB dan telah disegel dan

rekomendasi teknis bongkar. Warga juga telah melaporkan alih fungsi taman ini kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, dan telah dilakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan kepada jajaran pemda DKI Jakarta.

"Perwakilan dari Ombudsman juga sudah menyampaikan surat kepada Gubernur DKI Jakarta dua kali namun hingga kini belum juga ditanggapi," tukasnya.

Terkait masalah itu, lurah Pondok Kelapa Rasikin mengaku, sudah melakukan mediasi dengan warga terkait perubahan lahan terbuka hijau tersebut. Namun menurutnya, proses ini masih terus berjalan.

"Apalagi saya juga baru menjabat sebagai lurah lima bulan ini, jadi kami masih gali informasi lebih dalam," pungkasnya. (ifand)

Tags:
Ruang Terbuka HijauWarga Jaktim Tuntut Keadilan RTHRuang Terbuka Hijau Diperjualbelikan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor