BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, berhasil amankan peredaran narkotika jenis ganja seberat 31 kilogram, pada bulan Januari 2022.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulfan mengungkapkan, terdapat dua lokasi tempat, yakni di tempat cucian mobil Jalan Raya, Parung KM 26 Kelurahan Curug, Kecamatan Bojong Sari, Depok pada 27 Januari 2022, pukul 19.00 WIB.
Kedua, pada 28 Januari 2022 pukul 17.00 WIB, Jalan Raya Jatibening, Pondok Gede Kota Bekasi.
"Daripada tersangka berhasil kita amankan berjumlah 3 orang, yaitu NH, BN, dan AL," ujar Kombes Endra Zulfan, Rabu (02/02/2022)
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal pada tanggal 24 Januari 2022. Anggota Subdit 4.2 mendapatkan informasi, bahwa di Jatibening Pondok Gede, Bekasi kerap terjadi transaksi narkoba.
"Setelah mendapatkan data pelaku, pada hari berikutnya dilakukan undercover boy (pembelian terselubung), namun proses pembelian diarahkan ke parung Bogor, ada uang ada barang, dan ketika menyanggupi petugas meluncur," ucapnya
Setelah berada di lokasi yang dijanjikan, pelaku dan informan melakukan transaksi dan Polisi segera melakukan penyergapan dengan ditemukan 1 Kg diduga narkotika jenis ganja.
"Saat diinterogasi, di tempat pelaku terdapat barang bukti lainnya dengan menggeledah di wilayah belakang pasar Parung Jalan Kali Suren, Kabupaten Bogor dan ditemukan kurang lebih 24 bungkus berlakban cokelat, dimana perbungkus kurang lebih 1 kilogram atau total kurang lebih 24 kilogram," jelasnya
"Tak hanya itu 14 bungkus berlakban cokelat dengan berat setengah kilogram (kurang lebih 7 kilogram) diduga narkotika, gol 1 jenis ganja dan saat itu pelaku diringkus ke Mapolres Metro Bekasi Kota," lanjutnya.
Sambung Kombes Endra Zulfan, pada 28 Januari 2022 pukul 09.00 WIB setelah melakukan pengembangan pelaku, barang bukti didapatkan dari tersangka berinisial BN, yang diantarkan kendaraan mobil APV dari Medan.
"Setelah dilakukan komunikasi antara pelaku dan BN di wilayah Jati Bening Bekasi, pukul 17.00 WIB, BN ditangkap dan dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," sambungnya
Tak sampai disitu pengembangan dilanjutkan dengan mengejar tersangka lainnya yaitu AL.
Menurut Endra Zulfan, dari keterangan NH ganja yang ditemukan pada dirinya, merupakan Milik AL, dimana Dititipkan kepada NH untuk diedarkan kembali.
"AL berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Narinin no.10 Sasak panjang, Kecamatan Tanjung Halang Kabupaten Bogor pada 28 Januari lalu pukul 23.00 WIB," terangnya
Dijelaskan Zulfan, modus daripada pelaku melakukan pengedaran narkoba yaitu diletakkan dimasukkan ke bekleding mobil APV.
"Modusnya dibawa dari Medan ke Bekasi dengan dimasukkan ke bekleding mobil APV," ungkapnya
Tersangka diancam hukuman pidana pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam hukuman setinggi-tingginya hukuman mati.
"Satpolres Narkoba Metro Bekasi Kota telah menetapkan 3 pelaku sebagai tersangka dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Zulpan. (Ihsan Fahmi)