JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegiat sosial Adam Deni ditangkap karena mengunggah atau transmisikan dokumen elektronik oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia dilaporkan oleh seroang pria berinisial SYD.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dsn ahli.
Adapun ahli yang telah diperiksa yakni pidana dan Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Telah dilakukan pemeriksaan tp saksi dan ahli, ahli adalah pidana dan ITE," kata Ahmad Ramadhan kepada awak media, Rabu (2/2/2022).
Pada kesempatan tersebut, Ahmad Ramadhan juga mengimbau masyarakat luas agar berhati-hati dalam mengunggah dokumen pribadi orang lain. Terlebih hal tersebut dilakoni tanpa izin.
"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau KPD Masyarakat agar TDK mengambil data pribadi org lain dan menguplaod ke medsos tanpa seizin pemilik data yg tentunya dpt mendapat konsekuensi," tambahnya.
Dikabarkan sebelumnya, Jerinx SID itu ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana transmisi illegal. Dia ditangkap lantaran mengunggah dokumen di media sosial tanpa izin yang bersangkutan.
Kabar penangkapan ini telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Iya benar, sudah ditangkap," ujar Ahmad Ramadhan saat dihubungi media, Rabu (2/2/2022).
Adapun laporan terdaftar dalam LP/A/0040/I/2022/SPKT.
Atas dugaan kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (roma)