JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian akan dalami motif Warsoni (43) tega menghabisi nyawa istri sahnya, SS (28) usai berhubungan badan, pada Rabu (19/1/2022) di sebuah rumah kontrakan Jalan Pondok Kelapa Selatan VI Nomor 8, RT. 09/05, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Suami bunuh istrinya setelah hubungan badan, ternyata istri ingin menikah lagi.
Kerena SS mengungkapkan keinginannya tesebut, Warsoni menjadi tersinggung dan membekap SS dengan tangan selama kurang lebih 10-20 menit hingga SS tak bisa bernapas lalu meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan pihaknya akan mendalami motif Warsoni menghabisi nyawa istrinya sendiri.
Pendalaman soal motif ini, terkait apakah Warsoni membunuh SS karena memang didasari sakit hati semata atau ada alasan lain yang akhirnya membuat Warsoni tega melakukan aksi pembunuhan keji tersebut.
"Motif ini masih kita dalami kembali, apakah benar permasalahan itu karena sakit hati murni atau memang ada motif yang lain," kata Budi kepada wartawan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).
Lebih lanjut, guna mendapat keterangan yang lebih dalam ihwal kehidupan rumah tangga Warsoni dan SS, maka pihaknya akan meminta penjelasan dari keluarga maupun tetangga.
"Nanti kita dalami lagi dari pihak keluarga termasuk dari pihak tetangga maupun nanti yang di daerahnya," kata Budi.
Dikabarkan, aksi pembunuhan itu terjadi pada Rabu (19/1/2022) pukul 02.30 WIB di sebuah rumah kontrakkan di Jalan Pondok Kelapa Selatan VI Nomor 8, RT. 09/05, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.
Sebelumnya, SS yang berasal dari kampung halamannya, Kendal, Jawa Tengah, datang ke rumah kontrakan Warsoni bersama anak serta adiknya pada Selasa (18/1/2022) malam.
Kemudian, karena sudah lama tak berjumpa, SS bersama suaminya, Warsoni pada Rabu (19/1/2022) dini hari melakukan hubungan badan, ketika anak dan adiknya terlelap.
"Kemudian paginya pukul 02.00 WIB tersangka W (Warsoni), membekap korban dengan tangan, menduduki korban yang dalam keadaan terlentang. Membekap dengan tangan kurang lebih 10-20 menit sampai dipastikan korban meninggal," ucap Budi kepada wartawan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).
Lalu Warsoni memiringkan tubuh istrinya yang sudah meninggal dunia itu sehingga tampak seperti sedang tertidur.
Jasad sang istri pun ditutupi kain sarung oleh pelaku.
"Kemudian suaminya atau tersangkanya tersebut atas nama W (Warsoni), berperilaku seperti biasa, bangun tidur, bikin kopi terus minum, anaknya bangun dimandikan terus dititipkan di rumah budenya dan yang bersangkutan berangkat kerja seperti biasa," ungkap Budi.
Lantas, jasad SS yang sudah meninggal dunia ditemukan oleh sang adik yang berada di rumah kontrakan tersebut.
Lantaran tewasnya SS begitu mencurigakan, pihak kepolisian yang mendapat laporan dari warga datang ke tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 19.30 WIB, untuk mengecek lokasi.
Syahdan, ketika dicek, terdapat tanda-tanda kekerasan di tubuh SS yang sudah terbujur kaku.
Polisi pun memanggil Warsoni selaku suami SS yang berusaha menutupi perbuatan bejatnya.
Namun, karena Warsoni kala kejadian sedang bekerja sebagai pemangkas rambut di satu salon kawasan Pondok Kelapa, maka polisi bersiasat menyuruh adik SS untuk mengabarkan kalau istrinya meninggal dunia melalui sambungan telepon.
"Awalnya kita perintahkan meminta bantuan ke adiknya untuk telepon, 'ini istrinya meninggal' dia datang ke rumahnya tersebut dengan pura-pura menangis seakan-akan tidak tahu, tapi setelah kita interogasi kita combine (gabungkan) dengan alat bukti dia tak bisa mengelak," ucap Budi.
"Pihak suami mengakui dia yang melakukan pembunuhan itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Budi, motif sementara Warsoni membunuh istrinya itu karena tersinggung sebab sang istri mengutarakan keinginannya untuk menikah lagi.
Lihat juga video “Harga Minyak Meroket, Pedagang Cimol Menjerit”. (youtube/poskota tv)
"Untuk sementara motif yang kami dapat berdasar pengakuan dari pihak tersangka atau suaminya W (Warsoni), bahwa yang bersangkutan sakit hati atau tersinggung karena korban minta izin untuk menikah kembali," terang Budi.
Adapun dalam perkara itu, Polisi mengamankan alat bukti berupa satu seprai, satu kain sarung, satu buah switer yang terdapat noda darah, dan satu buah buku nikah.
"Untuk pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan juga Pasal 338 KUHP yang ancaman pidananya semua di atas 5 tahun," kata Budi.
Saat ini, Warsoni selaku tersangka ditahan di Mapolsek Duren Sawit. Sedangkan hasil autopsi sementara, lanjut Budi, korban SS meninggal dunia karena kehabisan oksigen.
"Untuk kesimpulan hasil autopsi sementara korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen dan pendarahan di bagian kepala belakang," jelas Budi. (ardhi)