Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ia  di KPK, Kamis (20/01/2022),  setelah diamankan bersama tujuh orang saat OTT di Langkat, Sumatera Utara,  (Foto: PosKota/Ahmad Tri Hawaari)

Kriminal

Diduga Lelah Kucing-kucingan dari Kejaran Tim KPK, Bupati Langkat Menyerahkan Diri

Kamis 20 Jan 2022, 07:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin atau yang akrab disapa TRP, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat,
Sumatera Utara.

Namun, sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka dan datang ke Gedung Merah Putih Jakarta pada Kamis (20/1/2022) dini hari tadi. Eks Ketua DPRD Kabupaten Langkat itu sempat berupaya melarikan diri dari kejaran tim KPK yang tengah mencari keberadaannya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menuturkan, awalnya, setelah tim KPK berhasil meringkus empat pihak swasta, yakni MR, MSA, SC, dan IS yang merupakan kolega TRP di salah satu kedai kopi beserta sejumlah uang sebagai barang bukti yang diserahkan sementara ke Polres Binjai.

Tim KPK selanjutnya, setelah mendapat informasi keberadaan TRP dan sang adik ISK langsung menuju ke lokasi kediaman TRP. Namun, setibanya di lokasi, TRP dan ISK sudah tidak ada di tempat tersebut.

"Saat tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Mereka (TRP dan ISK) pada saat tim tiba keberadaanmya sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," tutur Ghufrom dalam konferensi Pers yang digelar Kamis (20/1/2022) dini hari.

Ujar dia, Bupati Langkat yang diduga lelah kucing-kucingan dari kejaran Tim KPK, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Binjai yang dengan cepat menginformasikan kabar penyerahan diri TRP kepada tim KPK.

"Tim KPK mendapatkan informasi, bahwa TRP datang menyerahkan diri ke Polres Binjai, dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Sementara terkait ISK yang merupakan saudara kandung dari TRP, bebernya, berhasil ditangkap di wilayah hukum Polda Sumatera Utara dalam jeda waktu yang cukup lama.

"KPK juga mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, ISK saat ini telah diamankan Tim dan segera dibawa
ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan," imbuhnya.

Ucapnya, dari tangan para tersangka, KPK berhasil menyita barang bukti sejumlah uang senilai Rp. 786 juta. Namun, terang Ghufron, barang bukti uang senilai lebih dari Rp. 700 juta tersebut diduga hanya sebagian kecil saja dalam kasus penerimaan suap TRP ini.

"Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya," papar Ghufron.

Untuk diketahui, KPK secara resmi telah menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan
penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ghufron.

Ada pun kelima orang tersebut, salah satunya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga saudara kansung TRP, yakni Iskandar PA (ISK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Balai Kasih.

Sementara 4 orang lainnya, yakni Muara Perangin-angin (MR), Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS) merupakan pihak swasta atau kontraktor.

"Dalam kasus ini, MR merupakan si pemberi suap. Sedangkan TRP, ISK, MSA, SC, dan IS merupakan penerima suapnya," jelas dia.

Lebih lanjit, untuk proses penyidikan, tim Penyidik akan melakulan upaya paksa penahanan bagi para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022 - 7 Februari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"TRP dan SC akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MSA akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, IS akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan si pemberi MR akan ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih," pungkasnya. (CR 10).
 

Tags:
Diduga Lelah Kucing-kucingandari Kejaran Tim KPKBupati Langkatmenyerahkan diri

Administrator

Reporter

Administrator

Editor