JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Abdul Ghafur Mas'ud kini ramai diperbincangkan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di wilayah Jakarta dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Rabu (12/1/2022) malam.
Dalam giat senyap tersebut, 11 orang berhasil diamankan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangan singkat, Kamis (13/1/2022).
Hingga kini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring dalan OTT tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk mengumumkan status hukum mereka.
Sebelum terjaring giat tangkap tangan KPK, Abdul Gafur Mas'ud atau yang akrab disapa AGM itu, beberapa kali menjadi sorotan publik karena tingkahnya yang mengundang kontroversi, antara lain:
Lepas Tangan Soal Penanganan Pandemi di Wilayahnya
Akhir Juni 2021, AGM mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dengan mengatakan tak ingin lagi mengurusi pandemi Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara, dan mengaku akan menarik diri dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah itu.
"Mulai hari ini, bulan enam, tahun ini, saya tidak imgin mengurus lagi kasus (virus) corona, mulai dari pengadaan, penanganan dan lain-lain," kata dia kepada para legislator usai Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 pada Selasa (29/6/2021) silam.
Kala itu, AGM yang juga merupakan Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Penajam Paser Utara merasa tersudut dengan alokasi anggaran penanganan Covid-19 yang dinilainya bisa menjadi sumber masalah.
Lanjut dia, payung hukum penanganan Covid-19 tidak tegas, seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19).
"Keppres Tahun 2019-2020 tentang keadaan luar biasa. Kalau KLB (kejadian luar biasa), itu seperti perang apa pun dilakukan. Jadi, saya selaku Bupati diperiksa dan dipermasalahkan. Bahkan kepala dinas kesehatan juga diperiksa dan ditakut-takuti," ujarnya.
Ditegur Mendagri Ihwal Insentif Nakes
Akhir Agustus 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur sepuluh Kepala Daerah terkait pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) daerah, yang salah satu diantaranya ditujukan kepada nama AGM.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah tahun 2021 yang bersumber dari refocusing delapan persen dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2021, kesepuluh daerah terkait mendapat catatan khusus dari Mendagri.
Per 15 Agustus 2021 silam, Kabupaten Penajam Paser Utara tercatat belum merealisasikan anggaran insentif nakes sebesar Rp. 20.987.474.581 yang berujung pada munculnya teguran Mendagri, Tito Karnavian yang meminta AGM dan 9 Kepala Daerah lainnya mempercepat realisasi insentif para nakes.
Bangun Rumah Dinas Mewah di Tengah Situasi Pandemi Covid-19
Bulan Agustus 2021, tindakan AGM yang melakukan pembangunan rumah dinas di tengah situasi pandemi Covid-19, tak luput menjadi sorotan lantaran nilai anggaran pembangunan rumah dinas tersebut diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp. 34 miliar. Dan nilai tersebut juga diperkirakan akan bertambah karena pembangunannya belum selesai 100 persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro menjelaskan, bahwa masih dibutuhkan dana untuk beberapa pengerjaan lanjutan pembangunan tersebut.
"Beberapa jenis pengerjaan lanjutan rumah kepala daerah itu, seperti pagar, ornamen, taman landscape dermaga, serta pengerjaan interior rumah," bebernya.
Namun, menurutnya, proyek pembangunan rumah dinas itu mengalami perubahan kontrak dalam perjanjian (addendum) kontrak.
Anggaran sejumlah pengerjaan lanjutan, lanjut Edi, dialihkan untuk pemasangan jaringan listrik sepanjang dua kilometer. Dibutuhkan anggaran Rp. 1,9 miliar untuk pemasangan instalasi listrik tersebut. Sementara, untuk proses pembangunan pagar, ornemen, taman, dan dermaga dilakukan bersamaan dengan pengerjaan interior rumah jabatan Kepala Daerah.
Proyek pembangunan rumah dinas tersebut kemudian menuai kritik karena dikerjakan di tengah pandemi Covid-19. KPK meminta AGM memberikan update rutin soal proyek tersebut.
"KPK berharap Pemkab PPU menjalankan prinsip keterbukaan dan transparansi. Secara rutin memberikan update kepada publik terkait pembangunan rumah dinas, perkantoran terpadu, fasilitas pendukung serta pembangunan kota pesisir terpadu di Kelurahan Sungai Parit & Nipah-Nipah," kata Kasatgas Korsup Wilayah IV KPK, Wahyudi, dalam rapat monitoring dan evaluasi yang digelar secara virtual, Kamis (9/9/2021) lalu. (Cr10)