JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi bakal kembangkan kasus pengeroyokan dan perampokan terhadap keluarga Titi Suherti yang terjadi di rumahnya RW 03, Jalan Sulawesi, Cipinang Melayu, Jakarta Timur pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ada tujuh pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan, penganiayaan, serta perampokan keluarga Titi Suherti.
Adapun dari tujuh pelaku, tiga di antaranya sudah diringkus, yakni VO (23) serta sang ayah, AE (53), dan AA.
Sedangkan empat pelaku lain, yaitu LN, VG, AT, dan AG masih berstatus buron. Kini, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
Sebelumnya, dikabarkan ada 20 orang pelaku, kini tengah dikembangkan pihak kepolisian.
Namun, Budi memastikan berdasarkan keterangan sementara dari tiga pelaku, ada tujuh orang yang terlibat. Termasuk tiga pelaku yang ditangkap.
"Yang pasti pelakunya ada tujuh orang, hasil keterangan sementara yang kita dapat dari tiga orang ini," ujar Budi.
"Nanti kalau empat orang (pelaku) ini ketangkap, kita kembangkan lagi," imbuhnya.
Keterangan dari para pelaku inilah menjadi cara pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus pengeroyokan satu keluarga di Cipinang Melayu tersebut.
Sehingga, dapat dikatakan siapa saja yang terlibat dalam perkara pengeroyokan dan perampokan terhadap keluarga Titi Suherti.
"Karena yang pasti keterangan harus dari keterangan yang valid untuk menyatakan siapa pelakunya. Tetapi keterangan dari tiga orang yang kita tangkap, pelakunya adalah tujuh orang," ungkap Budi.
Dikabarkan sebelumnya, tiga dari tujuh pelaku pengeroyokan dan perampokan satu keluarga di Jalan Sulawesi, Cipinang Melayu, Jakarta Timur, kini telah diringkus pihak kepolisian.
Adapun pelaku yang ditangkap berinisial AE, VO, dan AA. Mereka melakukan pengeroyokan, penganiayaan berat, serta perampokan di rumah keluarga Titi Suherti (48) pada Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
"Kasus yang diawali dari pengeroyokan setelah itu dilakukan penganiayaan berat kemudian pencurian dengan kekerasan yaitu yang dilakukan oleh pelaku ada tujuh orang. Yang sudah tertangkap ada tiga, yaitu AE, VO dan AA," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono kepada awak media, Kamis (6/1/2022).
Dua dari tiga orang pelaku yang ditangkap merupakan ayah dan anak terlibat kasus kejahatan tersebut.
"Kedua ayah dan anak berinisial AE (53) dan VO (23). Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial AA (20)," ujar Budi.
Lebih lanjut, ketiganya ditangkap masih di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur
"Pada tanggal 4 (Januari), anggota Polsek Makasar berhasil menangkap para pelaku," ungkap Budi.
Kendati demikian, masih ada empat pelaku yang kini statusnya masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Empat pelaku itu berinisial LN, VG, AT, dan AG.
"Masih ada empat tersangka DPO, nanti tim gabungan akan melaksanakan pengejaran terhadap pelaku," ucap Budi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka ketika merampok rumah korban berupa, satu unit sepeda motor bernopol B-6950-EMD beserta BPKB-nya, empat gitar, dan TV milik korban yang berukuran 24 inch.
Sementara itu, kata Budi, para pelaku belum sempat menjual barang curian tersebut.
Namun, memang untuk celengan milik korban yang berisi uang sekira Rp3 juta, kini dibawa kabur pelaku.
"Celengan yang dibawa lari, tapi yang berbentuk fisik seperti barang, itu belum dijual," ucap Budi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
Masing-masing pasal memiliki ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan lima tahun penjara. (Ardhi)