TEBET, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup bakal melayangkan surat panggilan terhadap manajemen Mal Kota Kasablanka (Kokas), Tebet, Jakarta Selatan, terkait aduan warga.
Adpun laporan yang dilayangkan, yakni gangguan pencemaran udara yang diduga dari genset pusat perbelanjaan tersebut.
Pelaporan masyarakat itu, sebelumnya juga telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Jaksel dengan menggelar rapat dan melibatkan sudin terkait, pada Selasa (3/1/2022).
Kasudin Lingkungan Hidup (LH) Muhammad Amin menuturkan, pihaknya sudah merapatkan dengan Walikota Jaksel dihadiri juga Dinas LH DKI Jakarta.
"Pengaduan tersebut sudah di rapatkan oleh walikota Jaksel dengan menghadirkan Sudin LH Jaksel dan Dinas Lingkungan Hidup hari selasa tanggal 4 Januari 2022," ungkapnya, Rabu (5/1/2022).
Ia menambahkan, karena pengaduan tersebut Skala Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup.
"Dan saat ini telah di tangani oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta," ucapnya.
Pemkot Jakarta Selatan sebelumnya menerima keluhan dari masyarakat terkait adanya pencemaran udara yang diduga disebabkan dari asap genset yang ada di Mal Kota Kasablanka. (Adji)