Usaha kedai kopi di Rangkasbitung.  (Foto: yusuf)

Jakarta

Pelaku Usaha di Lebak Diminta Segera Serahkan LKPM, Kalau TidakSegera Dapat Sanksi Tegas

Selasa 04 Jan 2022, 21:18 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Lebak meminta agar para pelaku usaha untuk segera menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Penyerahan LKPM itu diminta dilakukan secara online paling lambat 10 Januari 2022 ke website yang telah pihak DPM Lebak siapkan sebelumnya.

"Para pelaku usaha bisa menyampaikan LKPM secara online melalui OSS atau memang akses langsung website lkpm online," kata Kepala DPM Lebak, Yosep M Holis, Selasa (4/1/2021) 

DPM akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang tidak segera menyerahkan LKPM sesuai deadline yang telah ditentukan.

"Tentu ada sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak menyerahkan LKPM. Sanksi administrasi ya kalau memang dicuekin cabut izin,"katanya.

Yosep menerangkan, untuk pelaku usaha kecil diwajibkan menyerahkan LKPM setiap enam bulan. Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan besar setiap triwulan atau tiga bulan.

"Itu sesuai dengan peraturan BKPM nomor 5 tahun 2021 pasal 23 ayat 4. Jadi kita harap para pelaku usaha di Lebak segera menyerahkan LKPM," tandasnya. (Yusuf Permana)

Tags:
Dinas Penanaman Modal (DPM) Kabupaten Lebakmeminta agar para pelaku usahasegera menyerahkan LKPMDPM akan memberikan sanksi tegasbagi para pelaku usahayang tidak segera menyerahkan LKPM

Administrator

Reporter

Administrator

Editor