Aturannya tertuang dalam Pasal 284 Ayat KUHP tentang perzinaan (overspel) dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan penjara. Hukuman ini akan berlaku atas pengaduan dari pihak istri sah, yang dalam konteks ini adalah Kinan. (*)
Ini lho Alasan Anya Geraldine Ingin Rebut Posisi Putri Marino di Serial Layangan Putus
Senin 03 Jan 2022, 13:31 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait