Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (ist)

Nasional

Dirjen Dukcapil Imbau Masyarakat Tidak Sembarangan Upload Data Kependudukan di Medsos

Sabtu 01 Jan 2022, 07:40 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat tidak sembarangan mengupload berbagai data dokumen kependudukan di medsos (media sosial).

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan mengupload berbagai dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi di berbagai medsos,  seperti facebook, twitter, Instagram, dan lainnya," pinta Zudan.

Hal itu Zudan sampaikan saat memberikan sambutan di acara Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Telkom Landmark Tower, Kamis (30/12/2021).

"Bila kita search di google saja, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait KTP-el, KK, paspor, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS, dan lainnya," terang Zudan dalam keterangannya yang diterima Jumat (31/12/2021).

Zudan menambahkan padahal UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 95A secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan denda.

Terkait kerahasiaan dokumen kependudukan, lanjut Zudan, bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaganya sebagaimana hal ini telah diamanatkan dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013, namun masyarakat memiliki peranan yang sangat penting karena dokumen kependudukan tersebut ada di tangan masyarakat itu sendiri.

"Ini menjadi penting sekali karena Dukcapil mulai tahun 2019 sudah bergerak ke digital yaitu masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK, Akta-Akta, yang bisa di print out sewaktu-waktu dibutuhkan, atau tersimpan dalam bentuk file saja," tutur Zudan.

Zudan juga mengungkapkan KTP-el mulai tahun 2021 ini sudah mulai diterapkan sebagai identitas digital di 50 Kab Kota, sehingga ke depan tidak perlu foto kopi foto kopi lagi.

"Nah, ini juga bagi kantor-kantor untuk tidak lagi minta foto kopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data dari  Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital," papar dia.

Zudan mendorong masyarakat luas agar sadar akan pentingnya perlindungan rahasia data pribadi dan perlindungan kerahasiaan dokumen kependudukan.

 "Kita semua harus concern dengan perlindungan rahasia data pribadi. Bila dokumen kependudukan sudah tidak terpakai, maka diberikan kembali ke Dinas Dukcapil atau dimusnahkan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Permendagri 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,” ungkap Zudan.

Zudan menerangkan dokumen kependudukan itu yang menyimpan penduduknya sendiri, bukan di Dukcapil lagi. "Jadi, siapapun kita, mari kita jaga dokumen kependudukan kita. Bila sudah tidak dipakai, maka dimusnahkan, dibakar, dirobek, atau dihancurkan saja,"

Selain itu, Zudan mengingatkan jangan juga dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai ikut dijual kiloan bersama-sama dengan kertas koran, kertas-kertas yang tidak terpakai,  agar tidak disalahgunakan. (*)

 Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat acara Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS). (foto: dok Kemendagri)

Tags:
Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrullohmengimbau masyarakat tidak sembarangan menguploadberbagai data dokumen kependudukan di medsos

Reporter

Administrator

Editor